visitaaponce.com

Tanpa Audit Total, Kasus PDN Diretas Sulit Diperbaiki

Tanpa Audit Total, Kasus PDN Diretas Sulit Diperbaiki
Ilustrasi.(Freepik)

USAI kejadian Pusat Data Nasional (PDN) diretas hacker, publik menyoroti kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Akibatnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri.

Menyoroti hal itu, pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengkritisi bahwa proses pengadaan PDN harus diaudit hingga ketahuan akar masalahnya. "PDN diaudit total dan dilihat di mana masalahnya. Setelah itu dieliminasi penyebab masalahnya dan diperbaiki," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (5/7).

Dengan mundurnya salah satu pejabat Kominfo, hal itu tentu juga menyangkut tata kelola dan sistem internal yang sangat rumit atau birokratif. "Sekelas Semuel dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) saja bisa kecolongan," ujarnya.

Baca juga : Kunci Enkripsi PDNS sudah Diberikan, Kemenkominfo: Belum Bisa Dibuka Total

Lebih lanjut, Alfons mengatakan dirjen penggantinya juga akan sulit berbuat banyak jika proses audit tidak dilakukan. "Malah mungkin itu yang menjadi prioritas kerja dirjen penggantinya sebelum melakukan perbaikan-perbaikan lain," ujarnya.

Senada, pengamat kebijakan publik Jamiluddin Ritonga menilai yang paling bertanggung jawab terkait sistem pengamanan PDN, bukan para dirjen. 

"Justru yang harus bertanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika. Sebab, penanggung jawab anggaran di kementerian ada pada menteri, bukan dirjen," jelasnya.

Baca juga : Kemenkominfo dan BSSN Harus Bertanggung Jawab atas Peretasan PDNS

Jadi, menurut dia, dirjen tak selayaknya didesak untuk mundur, kecuali secara moral memang merasa bersalah dalam kasus PDN.

"Terlepas siapa pun yang harus mundur, Kemenkominfo harus berbenah diri. Kemenkominfo harus menata ulang sistem pengamanan PDN agar tidak mudah dibobol," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengembangan SDM Kominfo Hary Budiarto mengatakan proses pergantian posisi Samuel harus melalui tahapan proses panjang dan konsultasi. “Prosesnya panjang. untuk aparatur sipil negara (ASN) pimpinan itu biasanya ada pengumuman dan seleksi minimal 3 bulan," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat