visitaaponce.com

Peretasan PDNS Bukti tidak Ada Regulasi Kuat dalam Pengamanan Data

Peretasan PDNS Bukti tidak Ada Regulasi Kuat dalam Pengamanan Data
Ilustrasi(MI)

Peretasan data yang terjadi terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mencerminkan lemahnya sistem pengamanan data yang dimiliki pemerintah meski sudah menggelontorkan anggaran besar. Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan sistem pengamanan data yang berstandar mutlak dimiliki. Sebab ancaman peretasan tersebut bisa terjadi kapan saja.

"Sistem pengamanan standar harus dimiliki dari hulu ke hilir," ujarnya, Rabu (4/7).

Sistem pengemanan tersebut tidak bisa berdiri sendiri, harus ada penyempurnaan yang saling mendukung dari berbagai aspek termasuk regulasi atau aturan turunan perundang-undangan.

Baca juga : Gangguan Sistem Pusat Data Nasional Diduga Disebabkan Ransomware

"Tentunya butuh penyempurnaan akan sistem pengamanan data kita yang kerap dicuri/hack oleh pihak asing," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami serangan siber besar-besaran yang mengganggu berbagai layanan penting, termasuk pelayanan imigrasi di berbagai bandara internasional di Indonesia.

Serangan ini diduga merupakan serangan ransomware yang dimulai pada 17 Juni 2024, sekitar pukul 23.15 WIB. Sejumlah data penting di PDNS dihapus atau dienkripsi oleh ransomware, menyebabkan kehilangan data yang mungkin tidak dapat dipulihkan. Ini mencakup data pengguna dan informasi operasional kritis.

Proses pemulihan dan perbaikan sistem yang terkena dampak memerlukan biaya yang besar, termasuk biaya untuk tim respons insiden, perangkat lunak pemulihan, dan langkah-langkah keamanan tambahan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat