Indonesia Harus Belajar dari Negara Lain untuk Terapkan E-Voting
![Indonesia Harus Belajar dari Negara Lain untuk Terapkan E-Voting](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/c0b0a00874150ed06129e31e9656a7e5.jpg)
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta semua pihak untuk objektif jika ingin Indonesia ingin menyelenggarakan pemilu secara elektronik atau e-voting. Pengalaman dari negara lain dapat menjadi rujukan perlu tidaknya pemilu di Indonesia digelar secara elektronik.
Sistem e-voting sendiri tidak bakal diterapkan KPU untuk Pemilu 2024. Tahapan pelaksanaan yang sudah berjalan sejauh ini bersandar pada pemilu bermetode konvensional, yakni pemberian suara secara langsung di bilik suara dengan cara mencoblos.
Idham menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah memberikan landasan hukum penyelenggaraan pemilu melalui teknologi informasi. Bahkan, sistem itu juga telah diakomodir lewat Pasal 85 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Ditjen HAM dan KPU Soroti Kelompok Rentan dalam Pemilu 2024
"Tentunya kita harus kembali pada putusan MK bahwa ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari persoalan cyber security, terus literasi digitalnya pemilih, infrastrukturnya, dan sebagainya," jelas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/10).
Oleh karenanya, jika Indonesia mau menerapkan e-voting, Idham mengajak semua pihak untuk mendiskusikan lagi soal asas kerahasiaan di era digital. Sebab, internet selalu menyisakan digital footprint atau jejak digital yang bakal memengaruhi salah satu prinsip pemilu, yakni rahasia. Menurut Idham, perlu ada UU khusus yang menjamin kerahasiaan dalam pemberian suara lewat e-voting.
Baca juga: KPU Dinilai tidak Konsisten
Selain itu, Idham mengatakan negara maju seperti Australia juga mempertimbangkan ulang penerapan sistem pemilu konvensional, terutama setelah pemilu federal pada Maret 2022.
"Beberapa negara bagian di Asutralia itu mengatakan akan kembali ke pemilihan dengan metode konvensional," beber Idham.
"Mahkamah Konstitusi Jerman itu juga melarang pemberian suara dng teknologi internet. Jadi kita harus fair melihat penggunaan teknologi ini," pungksanya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Voting Indonesian Music Awards 2022 Naik Tajam dari Tahun Lalu
E-Voting Dinilai Belum Jadi Kebutuhan untuk Pemilu 2024
KPU Tegaskan "e-voting" Tidak akan Diterapkan pada Pemilu 2024
Usulan E-Voting pemiu 2024, Pengamat: Segera Buat Regulasi!
KPU: Sulit Terapkan E-Voting di Pemilu 2024
Pemerintah Pastikan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Daring dan PSE Rampung pada Agustus 2024
Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan ke Agen Travel Asing
BPS Atur Perdagangan Sistem Melalui Elektronik Lebih Lanjut
Soal Kebocoran Data Telkom, Menkominfo: Masih dalam Proses Audit
Kemenkominfo Tegaskan akan Batasi Pemberian Akses Data PSE Ke Lembaga Negara atau Penegak Hukum
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap