visitaaponce.com

KPU Sulit Terapkan E-Voting di Pemilu 2024

KOMISI Pemilihan Umum menilai penerapan e-voting atau pemungutan suara secara elektronik pada pemimu 2024 perlu mempertimbangkan banyak aspek. Penerapan e-voting tidak sesederhana baik dari sisi sumber daya manusia maupun infrastruktur yang mendukung penerapan e-voting.

"Gagasan dan kebijakan ttg digitalisasi Pemilu tentu sangat penting. Namun demikian, perlu dikaji secara lbh mendalam dari semua aspek-aspeknya," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Kamis (24/3).

KPU menilai e-voting belum mendesak atau perlu diterapkan dalam pemilu 2024. Mengingat hingga saat ini penggunaan e-voting sama sekali belum diatur rinci dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Sehingga Dewa mengatakan penerapan e-voting belum mungkin dilakukan.

"Khusus untuk e-voting berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku kami melihatnya belum memungkinkan untuk diimplementasikan pada pemilu 2024," tegas Dewa.

Menurut Dewa penerapan tentang e-voting dalam pemilu 2024 membutuhkan kerrangka hukum UU. Selain itu, aspek teknis (IT), SDM, dan kultur, termasuk kepercayaan publik terhadap e-voting juga penting untuk dikaji.

Baca juga: Puan: IPU harus Beri Contoh Buat Kebijakan Ramah Gender

"Jadi perlu persiapan, energi, dan waktu yg memadai. Selain itu, tentu regulasi yg akan dijadikan payung hukumnya," ungkapnya.

Dalam menerapkan kemajuan teknologi, saat ini KPU memiliki fokus untuk menyempurnakan sistem e-rekap. Sistem rekapitulasi dengan bantuan teknokogi yang mampu mempercepat proses penghitungan hasil suara pemilu.

"Hal ini yang mendesak untuk dioptimalkan," paparnya.

Pengembangan dan optimalisasi Sirekap diharapakan akan berjalan dengan baik sehingga proses rekapitulasi suara bisa lebih cepat, efektif, dan akuntabel. Untuk itu, selain penyempurnaan aplikasi, perlu dukungan ifrastruktur IT yang merata ke seluruh daerah termasuk akses internet menjadi kebutuhan yang sangat mendasar dan penting.

"Sejalan dengan itu, KPU telah mengembangkan Sirekap," ujar Dewa. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat