visitaaponce.com

BPS Atur Perdagangan Sistem Melalui Elektronik Lebih Lanjut

BPS Atur Perdagangan Sistem Melalui Elektronik Lebih Lanjut
Ilustrasi.(Freepik.)

PEMERINTAH melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE dikoordinasikan satu pintu sebagai kantor resmi penyelenggara statistik negara.

"Melanjutkan dari PP Nomor 80 Tahun 2019 itu, dikeluarkanlah Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data Dan/Atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan kami sosialisasikan merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, di Jakarta pada Senin (30/10).

Baca juga: OJK Segera Terbitkan Ketentuan Batasan Bunga Pinjol

Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 berisi ruang lingkup penyampaian data dan/atau informasi PMSE oleh Penyelenggara PMSE kepada BPS antara lain mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE.

"Nanti dalam waktu tidak terlalu lama akan kami siapkan dan aturan turunannya melalui Kepka Kepala BPS yang berisi tentang petunjuk teknis yang memberikan panduan dan pedoman bagi kita semua bagaimana mekanisme teknis penyamapaian data beserta format yang akan menjadi lampiran dari Kepka tersebut," terangnya.

Baca juga: Tidak Patuh, Akulaku Dilarang Salurkan Pembiayaan

Berbagai tahapan telah dikerjakan bersama mulai dari rapat koordinasi, harmonisasi, hingga uji publik dan akhirnya berujung sosialisasi pada hari ini. "Saya harap peraturan ini akan menjadi alat pemersatu kita yang bahwa peraturan BPS ini milik kita bersama. Ini bukan milik BPS atau hanya milik pemerintah, tetapi ini milik seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kemajuan perdagangan melalui sistem elektronik di tanah air," ungkap dia.

"Untuk itu marilah kita bersama-sama, bahu membahu saling memiliki niat baik untuk bisa mengumpulkan dan mengelola bersama-sama bangsa Indknesia memiliki data PMSE yang terkoordinasi dan komprehensif," sambungnya.

BPS menyiapkan infrastuktur penyampaian data secara elektronik dengan empat pilihan moda melalui platform Indonesia Data Hub (Indah). "Kami BPS tentu akan dengan sungguh-sungguh menjamin kerahasiaan data yang disampaikan kepada kami. Kerahasiaan data ini dilindungi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik dan kami selalu mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB (UN Fundamental Principles of Official Statistics)," tandasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat