visitaaponce.com

Pemerintah Pastikan Regulasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Selesai Tahun ini

Pemerintah Pastikan Regulasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Selesai Tahun ini
Ilustrasi(123rf.com)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah daring (PRAD).

Regulasi ini dibentuk sebagai panduan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan perlindungan anak di ranah daring, serta mendukung unsur-unsur pencegahan dan penanganan bagi anak usia di bawah 18 tahun, agar terhindar dari konten-konten dewasa yang berisi kekerasan, pornografi dan judi online.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menjelaskan pihaknya terus mengejar pembentukan regulasi tersebut dan ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2024. Saat ini dikatakan bahwa Perpres PRAD sudah masuk tahap harmonisasi akhir dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca juga : Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring

“Ditargetkan tahun ini rampung. Kemarin sejak tanggal 2 Mei 2024, Kemenkumham sesuai dengan tugasnya telah melaksanakan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan aturan tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta pada Jum’at (3/5).

Nahar menuturkan bahwa nantinya aturan ini akan menjadi landasan dan menyempurnakan berbagai regulasi yang berkaitan perlindungan anak di ranah daring. Termasuk juga dapat mengikat dan mewajibkan para operator atau penyedia jasa dengan sanksi yang tegas bila melanggar. Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan.

“Regulasi ini mengatur tentang arah kebijakan, dan strategi yang perlu dilakukan oleh K/L dan Pemda dalam melakukan upaya perlindungan anak di ranah daring melalui upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan TIK terhadap anak di ranah daring, kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam PARD, dan penanganan atas penyalahgunaan TIK terhadap anak di ranah daring,” ungkapnya.

Baca juga : Cegah Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan secara Menyeluruh

Lebih lanjut Nahar mengungkapkan rancangan regulasi ini tidak hanya melibatkan pemerintah di berbagai K/L namun juga perusahaan game daring maupun platform global seperti media sosial sebagai PSE.

“Perusahaan game online maupun platform global seperti media sosial sebagai PSE tentunya akan menjadi sasaran intervensi dan mitra K/L dalam pelaksanaan peta jalan ini, terutama dalam pelaksanaan strategi kolaborasi peran,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menjelaskan bahwa dalam proses masa tunggu pengesahan regulasi PARD, pihaknya bersama beberapa K/L akan kembali mengefektifkan kembali gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi.

“Gugus tugas sebagai lembaga koordinasi yang mengkoordinasikan semua lembaga menjadi sangat penting, nantinya akan dikomandoi oleh Kementerian Agama. Keberadaan gugus tugas atau taskforce di tingkat pusat dan daerah terkait kerja-kerja sesuai fungsinya ini sangat penting,” tuturnya saat ditemui Media Indonesia di Gedung KemenPPPA Jum’at (5/3).(H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat