visitaaponce.com

Komnas Perempuan Desak Percepatan RUU PPRT untuk Disahkan

Komnas Perempuan Desak Percepatan RUU PPRT untuk Disahkan
Sejumlah pekerja rumah tangga melakukan aksi unjuk rasa.(Antara.)

KOMNAS Perempuan menyatakan dukungannya atas atensi Presiden Joko Widodo mengenai urgensi percepatan penetapan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu 18 Februari 2023. Komnas Perempuan menyatakan bahwa percepatan penetapan RUU PPRT akan menjadi payung hukum yang dapat melindungi para pekerja rumah tangga yang rentan akan tindakan kekerasan dan semena-mena.

"Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat ada 2.344 kasus PRT dari 2005-2022 yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menerima 29 kasus pengaduan PRT sepanjang 2017-2022 dengan bentuk kekerasan yang beragam mulai dari kekerasan fisik hingga gaji tidak dibayar," ungkap Komnas Perempuan dalam pernyataan tertulisnya.

Untuk itu, Komnas Perempuan berharap atensi yang telah ditunjukkan oleh Jokowi dilanjutkan juga oleh anggota DPR yang dalam hal ini sebagai pihak pembuat undang undang. "Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan komitmen serupa di DPR untuk menjadikan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR agar dapat melangkah ke tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR," tulisnya. 

Pernyataan Presiden Joko Widodo juga diharapkan dapat menjadi ikhtiar bagi para pekerja rumah tangga migran Indonesia di luar negeri. Hal itu menunjukkan pula peran positif bangsa dalam pengakuan HAM bagi para pekerja rumah tangga migran yang ada. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat