visitaaponce.com

Pengesahan 7 Regulasi Pelaksana UU TPKS Kian Mendesak

 Pengesahan 7 Regulasi Pelaksana UU TPKS Kian Mendesak
UU TPKS(MI )

DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Ratna Susianawati mengungkapkan pihaknya masih terus mendorong berbagai pihak untuk mempercepat proses pengesahan 7 aturan pelaksana dari peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“(Belum bisa pastikan), tapi kita ingin secepatnya segera disahkan, karena bagaimanapun ada proses-proses di luar kendali kita. Tetapi, kita sudah memastikan bahwa aturan ini merupakan hal yang urgen dan ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya saat ditemui Media Indonesia di Jakarta pada Sabtu (9/12).

Saat ini, proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir menuju penetapan dan pengundangan.

Baca juga : Darurat Kekersan Seksual, Seluruh Korporasi Wajib Membentuk Satgas PPKS

“Kementerian PPPA ditugaskan menjadi leading sektor, dimana 5 aturan turunan diantaranya merupakan ranah kami dan secara paralel sejak UU itu diterbitkan, kami selalu kerja maraton. Saat ini sudah ada 3 aturan turunan yang sudah siap untuk disahkan, hanya menunggu penetapan dari presiden,” ujar Ratna.

Baca juga : UU TPKS Jamin Hak Korban untuk Mengakses Proses Hukum dan Dokumen Hasil Penanganan

Kelima RPP dan RPerpres yang diprakarsai oleh KemenPPPA saat ini telah memasuki tahapan akhir menjelang pengundangan dan penandatanganan oleh Presiden Republik Indonesia, dimana dua Perpres sudah dalam proses penetapan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), satu PP sedang dalam proses penyiapan berkas untuk diajukan kepada Kemensetneg.

Sementara ada satu PP serta satu Perpres yang masih dalam tahapan harmonisasi bersama Kemenkumham. Selain itu, dua peraturan turunan UU TPKS yang diprakarsai oleh juga terus Kemenkumham juga terus berproses sesuai dengan tahapan dan tata cara pengundangan.

“Meskipun ini menjadi tantangan dan masih proses untuk disahkan, hal ini tidak menjadi penghambat bahwa ketika turunan belum selesai, UU itu tidak bisa di implementasikan, aturannya bisa langsung digunakan untuk menangani dan mencegah kasus-kasus kekerasan untuk perlindungan dan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Terpisah, Komisioner Komnas Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong pengesahan ketujuh aturan turunan itu guna mempermudah penanganan kasus di lapangan. Hingga saat ini, Komnas Perempuan telah memberikan saran dan masukan terhadap RPP Koordinasi dan Pemantauan dan Ranperpres 4 PTPKS (Pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan) TPKS.

"Sejauh proses penyusunan, saat ini sudah ada yang menunggu tanda tangan presiden dan ada yang masih dalam pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi di Kemenkumham. Meskipun begitu, UU TPKS sudah bisa berjalan menangani kasus yang berkaitan dengan sistem layanan korban, tetapi dalam beberapa kasus belum bisa digunakan untuk penanganan tindak pidana,” jelasnya.

Pasca pengesahan, UU TPKS mengamanatkan lima peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden untuk mendukung implementasi UU TPKS. Namun, hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 disepakati untuk disederhanakan menjadi tiga PP dan empat perpres. Ketiga PP adalah PP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS; PP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; serta PP tentang Dana Bantuan Korban TPKS.

Adapun empat perpres adalah Perpres tentang Kebijakan Nasional tentang Pemberantasan TPKS; Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; Perpres tentang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA); serta Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu PPA di Pusat. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat