visitaaponce.com

DPR RI Respons Desakan Komnas Perempuan Terkait RUU PPRT

DPR RI Respons Desakan Komnas Perempuan Terkait RUU PPRT
Kelompok sipil yang mendesak pengesahan RUU PPRT menggelar aksi menjemur poster(MI/Moh Irfan)

KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR segera mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) karena RUU ini telah memasuki 20 tahun berproses di DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menuturkan Komnas Perempuan bisa menemui pimpinan DPR untuk memastikan apakah RUU PPRT dapat dibahas dengan pemerintah secepatnya atau tidak.

Luluk menyebut pimpinan DPR harus segera menentukan pembahasan RUU PPRT akan dilakukan sebelum periode 2029-2024 berakhir.

Baca juga : Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Legislatif, RUU PPRT dan KIA Dipastikan Tereliminir

Pasalnya, kata Luluk, secara teknis masih sangat memungkinkan, dan jika pun Badan Legislasi (Baleg) yang ditugaskan, maka pihaknya mengaku sangat siap.

“Hanya saja secara politis, maka pimpinan DPR yang harus menjawab,” ujar Luluk kepada Media Indonesia, Minggu (16/6).

“Ini kepentingan apa atau siapa yang membuat RUU ini gak kelar-kelar hingga 20 tahun,” tegas Luluk.

Baca juga : Komnas Perempuan Desak DPR RI Segera Lakukan Pembahasan RUU PPRT

Luluk menyebut di Baleg sudah diambil keputusan dan meminta pimpinan agar segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun hingga tahun kedua, RUU ini masih mangkrak dan tak kunjung dibawa ke Rapat Paripurna.

Menurut Luluk, butuh political will yang kuat untuk menuntaskan RUU jadi UU PPRT.

Intinya, kata Luluk, Komnas Perempuan harus segera menemui ketua DPR RI Puan Maharani.

“Segera minta penjelasan langsung, Komnas kan lembaga pemerintah bukan NGO. Harus ada cara advokasi yang berbeda saya kira,” papar Luluk. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat