visitaaponce.com

Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Legislatif, RUU PPRT dan KIA Dipastikan Tereliminir

Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Legislatif, RUU PPRT dan KIA Dipastikan Tereliminir
AKSI DEMO: Aktivis melakukan aksi protes di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka mendesak DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.(MI/ M IRFAN)

DI tahun politik ini, beberapa regulasi penting terutama yang menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak masih memiliki ketidakpastian untuk disahkan. Sebut saja Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masih menggantung tanpa kejelasan di meja DPR.

Hal ini diperparah dengan tinggal menghitung waktu bagi para anggota legislatif untuk mengakhiri masa jabatan mereka. Harapan untuk disahkannya kedua RUU tersebut pun semakin sirna.

Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan bahwa pihaknya pernah mengingatkan agar di masa akhir periode jabatan, para anggota legislatif tetap bekerja sebagaimana mestinya untuk memastikan seluruh rancangan kebijakan yang telah ada di DPR dibahas hingga disahkan. “Namun tampaknya para anggota legislatif lebih memilih untuk fokus pada urusan pemilu dan mendulang suara dukungan. Hal ini tentu mengecewakan karena publik menunggu hasil kerja para anggota legislatif kita,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (28/1).

Dalam konteks RUU PPRT yang tahun ini sudah memasuki usia 20 tahun tertunda, Komnas Perempuan mendorong agar RUU ini dapat ditopang dan tidak harus mengulang lagi dari awal.

“Kami berharap para anggota legislatif memahami bahwa RUU ini amat penting bagi para pihak yaitu PRT dan majikan untuk memberikan kepastian hukum,” tegas perempuan yang akrab disapa Rini tersebut.

Selanjutnya, terkait RUU KIA, menurut Komnas Perempuan RUU ini masih harus didiskusikan lagi dengan lebih mendalam dan dengan berbagai pihak agar tidak justru mendomestifikasi perempuan. Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menambahkan bahwa dalam waktu beberapa tahun ke belakang ini, pemerintah dan mayoritas legislator dikatakan lebih fokus pada penanganan isu-isu makro saja.

Hal ini ditunjukkan dengan disahkannnya omnibuslaw yang berupaya mendorong iklim investasi kerja secara makro, namun sebenarnya banyak berdampak negatif bagi pekerja dan pengusaha di tingkat mikro. Bahkan UU Omnibuslaw dinilai menguntungkan dan mencerminkan suara pengusaha besar.

“RUU PPRT dan KIA pada prinsipnya berfokus pada perlindungan subyek di tingkat mikro, jadi belum menjadi prioritas bagi legislator saat ini. Mungkin setelah pemilu, ketika ada perubahan komposisi dan orientasi politik, bisa jadi isu ini baru akan ditindaklanjuti sampai menjadi UU,” ujar Rissalwan.

Dia merasa bahwa selain preferensi politik pihak yang berkuasa, proses politik berupa pemilu ini juga sedikit banyak memang mengalihkan perhatian publik dari pentingnya pengaturan hal tertentu. “Jadi masih kalah dengan hiruk pikuk kontestasi pemilu. Mungkin isu kedua RUU tersebut bisa kita dengar dalam debat capres yang terakhir nanti ya,” tuturnya.

Di lain pihak, Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan, Siti Mazuma mencoba menjelaskan mengenai urgensi RUU PPRT. Menurutnya pada 23 Maret 2023 lalu DPR sudah memutuskan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR.

Namun sampai menjelang habis masa jabatan belum terlihat keseriusan mereka dalam membahas dan mengesahkan RUU yanh memberikan perlindungan bagi PRT dan pemberi jasa ini. “Komitmen tersebut perlu dipertanyakan sebagai wakil rakyat karena perjuangan 19 tahun advokasi RUU ini oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dilatarbelakangi oleh tingginya kekerasan terhadap PRT,” tegas Siti Mazuma.

Menurutnya saat ini tidak ada perlindungan yang komprehensif bagi PRT disertai maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi kerja karena relasi kuasa yang tidak imbang. “PRT bekerja pada ruang-ruang domestik yang menyulitkan mereka mendapatkan pelindungan dan mengakses bantuan. Negara harus hadir memberikan perlindungan pada PRT dan kelompok rentan lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan RUU KIA, Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Lenny N. Rosalin menegaskan bahwa sampai saat ini RUU KIA masih dalam tahap proses pembahasan sehingga belum dapat disahkan. “RUU KIA sedang proses,” pungkasnya.(H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat