visitaaponce.com

Usai Tasyakuran, Pria Mengaku Kepala Sekretariat Presiden Ditangkap

Usai Tasyakuran, Pria Mengaku Kepala Sekretariat Presiden Ditangkap
Ilustrasi.(DOK MI.)

MENGAKU sebagai pejabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Baru, Joko Wahyono alias Agung Wahono, 44, ditangkap aparat Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Pemantauan Media Indonesia, Senin (30/1), Joko Wahyono alias Agung Wahono, warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, masih menjalani pemeriksaan penyidik di Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Lelaki berpenampilan gagah dan rapi tidak berkutik ditangkap petugas kepolisian. 

Ia ditangkap setelah menggelar tasyakuran atas pelantikan sebagai pejabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Baru menggantikan Heru Budi Hartono di depan suatu swalayan di Banyumanik dan apartemen di Kota Semarang. Polisi yang mendapatkan laporan dan postingan foto cukup janggal tasyakuran seorang pejabat tersebut, kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil dibekuk. 

"Tidak hanya jabatan, yang bersangkutan juga memalsukan KTP, KK, dan ijazah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy. Pelantikan abal-abal dan tasyakuran digelar Joko Wahyono alias Agung Wahono, lanjut Iqbal Alqudusy, dipandang cukup berani karena dilakukan di depan swalayan dan apartemen dengan banyak tamu undangan. Bahkan dalam tasyakuran itu juga menggunakan MMT besar juga mencantumkan SK pengangkatan No 568A/I/2023.

Tindakan seperti itu tergolong perbuatan pidana, ungkap Iqbal Alqudusy, sehingga Joko Wahyono alias Agung Wahono dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada pasal itu berbunyi setiap orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk dan atau tindak pidana menggunakan akta otentik palsu dan atau tindak pidana, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

"Petugas juga mengamankan barang bukti KTP atas nama Agung Wahono, foto tasyakuran pelantikan Kasatpres, ijazah magister hukum palsu, MMT tasyakuran, dan ponsel Realme C30," ungkap Iqbal Alqudusy. Selain itu, polisi mengamankan kemeja putih logo garuda dan bendera merah putih, ujar Iqbal Alqudusy, ijazah S2 atas nama Agung Wahono dikeluarkan Universitas Slamet Riyadi, ijazah SMA atas nama Agung Wahono yang dikeluarkan SMA Bhinneka Karya Boyolali, 1 lembar KK atas nama Agung Wahono dengan nomor 3321012905190004. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat