visitaaponce.com

Komnas Perempuan Dorong DKPP Pecat Penyelenggara Pemilu yang Lakukan Kekerasan Seksual

 Komnas Perempuan Dorong DKPP Pecat Penyelenggara Pemilu yang Lakukan Kekerasan Seksual
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.(Medcom/Theofilus Ifan Sucipto)

KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan perbaikan aturan dalam menindak penyelenggara pemilu atas tindak kekerasan seksual. Aturan itu mencakup jaminan hak bagi korban sampai sanksi tegas bagi pelaku.

"Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang," kata ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani lewat keterangan tertulisnya, Rabu (5/6).

Yenti sapaan Andy Yentriyani menggarisbawahi, sanksi tegas yang dimaksud pihaknya adalah pemberhentian tetap. Menurutnya, ketegasan DKPP itu diperlukan mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual masih merupakan fenomena gunung es yang sebenarnya lebih banyak tidak dilaporkan.

Baca juga : Buntut Putusan Kode Etik KPU, DKPP Dinilai Telah Gadaikan Wibawa

Hal tersebut disampaikan Yenti menanggapi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpes lewat Putusan DKPP Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024. DKPP menyatakan bahwa Krispianus terbukti melakukan kekerasan seksual kepada staf pada Sekretariat KPU Manggarai Barat Christiana Gaurau yang dilakukan sejak 2019.

"Kita perlu mengapresiasi dan mendukung korban yang telah berani bersuara dengan merespon optimal bagi kepentingan korban," terang Yenti.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menekankan relasi kuasa antara pelaku dan korban dalam menilai terjadinya kekerasan seksual. Oleh karenanya, penting untuk memberikan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Baca juga : Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual Mesti Disanksi Keras Seperti Dulu

"Pejabat penyelenggara pemilu harus menjadi contoh, baik bagi masyarakat umum, rekan kerja maupun bawahan, juga sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas," ujar Siti.

Terpisah, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bakal menjalani sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila yang diadukan seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) berinisial CAT pada Kamis (6/6) pukul 09.00 WIB.

"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupu pihak terkait. Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," terang David. (Tri/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat