visitaaponce.com

Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual Mesti Disanksi Keras Seperti Dulu

Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual Mesti Disanksi Keras Seperti Dulu
Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP(MI/Usman Iskandar)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang saat ini dipimpin Heddy Lugito mesti berani menjatuhkan sanksi keras kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Pada periode 2017-2022, DKPP dinilai memiliki keberpihakan terhadap keadilan gender karena sosok Ida Budhiati.

Teranyar, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyayangkan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpes. Meski terbukti melakukan kekerasan seksual kepada staf kesekretariatan KPU Manggarai Barat, Krispianus hanya dihukum peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua.

"Ini parah sekali, ternyata jabatan dan fasilitas yang meningkat belum diikuti oleh penguatan moralitas dan integritas secara linier. Justru yang muncul sikap pragmatis dan oportunis," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (29/5).

Baca juga : Kekerasan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu Adalah Hal Serius

Atas sanksi tersebut, Titi mempertanyakan keberpihakan jajaran DKPP periode saat ini. Mestinya, DKPP dapat berpihak ke korban dengan memberikan hukuman etika maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan apalagi yang memuat aspek kekerasan seksual, yakni pemberhentian tetap atau pemecatan sebagai komisioner KPU.

Menurutnya, sikap permisif DKPP dengan menjatuhkan sanksi yang tidak memberi efek jera justru dikhawatirkan tidak akan menghapus kultur kekerasan seksual di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu. Terlebih, institusi penyelenggara pemilu bersifat vertikal dengan pola hubungan hierarkis dan melibatkan personel dalam jumlah besar, termasuk di dalamnya perempuan.

"DKPP mestinya jatuhkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap. Bahaya sekali jika membiarkan pelaku kekerasan seksual menjadi penyelenggara pemilu," kata Titi.

Baca juga : DKPP Belum Terima Aduan Penyelenggara Pemilu Sewa Jet Pribadi dan Dugem

Lebih lanjut, ia bercerita bahwa DKPP sempat menjadi lembaga yang cukup keras dalam menjatuhkan hukuman perihal kekerasan seksual saat Ida Budhiati masih menjadi anggota pada periode 2017-2022. Ida dikenal sebagai sosok yang memiliki keberpihakan dan paradigma inklusivitas gender.

"Ibu Ida Budhiati yang paradigma inklusifitas dan adil gendernya sangat kuat dan konsisten berpihak pada korban dan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan," ujarnya.

Titi menegaskan, seharusnya DKPP periode saat ini tidak melupakan warisan yang ditinggal jajaran sebelumnya, termasuk dari Ida, mengenai keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.

Berdasarkan data yang dihimpun Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), dari 21 dari 25 putusan yang dijatuhkan DKPP kepada penyelenggara pemilu terkait kekerasan seksual selama periode 2017-2022 adalah pemberhentian tetap. (Tri/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat