Kekerasan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu Adalah Hal Serius
![Kekerasan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu Adalah Hal Serius](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/89d71a6f5ad5580c6f9491921e63216b.jpg)
KASUS kekerasan seksual yang dilakukan oleh unsur penyelenggara pemilu dinilai sebagai hal serius. Meski bersifat individualistik, perilaku mereka bakal menggerus legitimasi publik atas kerja-kerja lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Pilkada 2024 yang tahapannya sudah berjalan.
Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) mencatat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menjatuhkan 32 putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait kekerasan seksual sejak 2019-2023.
Setidaknya, 24 unsur penyelenggara pemilu, baik staf kesekretariatan maupun komisioner KPU dan Bawaslu daerah telah disanksi pemberhentian tetap, sedangkan sisanya adalah sanksi peringatan dan peringatan keras.
Baca juga : DKPP Belum Terima Aduan Penyelenggara Pemilu Sewa Jet Pribadi dan Dugem
"Kalau kita lihat, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan itu buka kasus kecil dalam penyelenggaraan pemilu kita. Kasus-kasus di DKPP selama ini banyak," kata Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay kepada Media Indonesia, Minggu (26/5).
Bagi Hadar, kekerasan seksual yang dilakukan oleh unsur penyelenggara pemilu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Terlebih, mereka memanfaatkan relasi kuasa sebagai pejabat pada sebuah lembaga yang terstruktur seperti KPU dan Bawaslu.
"Kita enggak bisa main-main. Jangan gara-gara kita punya kuasa, kita lakukan apapun ke bawahan. Kekerasan seperti itu jahat," kata Hadar yang juga sempat menjadi Komisioner KPU RI periode 2012-2017.
Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan
Dugaan KEPP terkait asusila teranyar diadukan ke DKPP oleh perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sidang perdana telah digelar secara tertutup pada Rabu (22/5) dan dilanjutkan pada awal Juni mendatang.
Dalam mengambil keputusannya nanti, DKPP diharapkan tidak terjebak pada aspek politis dan perlindungan demi menjaga stabilitas penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurut Hadar, penegakan etik mesti jadi poin utama bagi DKPP dalam memutus perkara tersebut jika Hasyim benar-benar terbukti bersalah.
"Harapan saya DKPP betul-betul serius. Jangan ragu untuk mengambil tindakan yang tegas dan adil," pungkas Hadar. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap