visitaaponce.com

Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan

Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) berfoto bersama komisioner saat pengumuman resmi(AFP)

KINERJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikritik. Sejumlah masalah dan pembiaran pelanggaran menjadi catatan kritis dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

"Ada persoalan di penyelenggara pemilu baik soal kemandiriannya, profesionalitas, dan kompetensi," kata mantan Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi virtual, Selasa, 26 Maret 2024.

Abhan mengutip temuan Jaga Pemilu. Sebanyak 55 persen pelanggar pemilu adalah penyelenggaranya.

Baca juga : Perkuat Kelembagaan Bawaslu Jakbar Siap Sukseskan Pemilu 2024

"Angka ini cukup tinggi dan kita lihat ada kasus penyelenggara divonis di pengadilan dipidana seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar dia.

Abhan mengatakan data itu seyogianya menjadi bahan evaluasi KPU dan Bawaslu. Apalagi, Indonesia tengah menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Ada persoalan apakah di rekrutmen awal atau hal lain. Mungkin juga banyak di ad hoc," papar dia.

Baca juga : PBNU: Penyelenggara Pemilu Harus Profesional tanpa Campur Tangan

Menurut Abhan, evaluasi itu penting agar Pilkada 2024 berjalan lebih profesional dan baik. Terpenting, hasilnya memiliki legitimasi yang baik.

"Evaluasi menyeluruh harus dilakukan apalagi menghadapi tahapan Pilkada 2024," tegas dia.
Peran Bawaslu Mengkhawatirkan

Abhan juga menyoroti lemahnya peran Bawaslu saat ini. Abhan merujuk pada satu laporan Jaga Pemilu yang direspons dari 210 laporan yang disampaikan.

Baca juga : Kinerja KPU RI Perlu Dikoreksi

"Dari 210 hanya satu yang ada tindak lanjut, ini cukup mengkhawatirkan dalam proses pemilu dalam hal penegakan hukum," kata Abhan dalam diskusi virtual, Selasa, 26 Maret 2024.

Abhan mengatakan Bawaslu seharusnya lebih serius menindaklanjuti laporan masyarakat. Supaya pelanggaran pemilu bisa ditekan semaksimal mungkin.

"Jadi catatan bahwa Bawaslu semestinya komitmen dalam penegakan hukum," papar dia.

Abhan mengingatkan Bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menegakkan aturan pemilu. Bawaslu seyogianya memaksimalkan peran tersebut.

"Sangat disayangkan hanya satu yang ditindaklanjuti. Seharusnya laporan sekecil apapun sangat berarti dan jadi bagian dari tindak lanjut," ujar dia. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat