visitaaponce.com

Buntut Putusan Kode Etik KPU, DKPP Dinilai Telah Gadaikan Wibawa

Buntut Putusan Kode Etik KPU, DKPP Dinilai Telah Gadaikan Wibawa
SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU, SENIN (3/4).(Antara)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keduanya adalah perkara dugaan manipulasi verifikasi faktual partai politik dan dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyebut, ada keanehan dan ketidakkonsistenan dua putusan DKPP itu dengan kasus serupa di masa lalu.

Baca juga : Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan

Jeirry juga berpendapat DKPP menjadi pembela pelaku kejahatan etis melalui putusan perkara yang mendudukan nama anggota KPU RI Idham Holik dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai pihak teradu.

"Dengan putusan seperti ini, DKPP agaknya tidak kompeten lagi kita untuk kita percaya sebagai lembaga penegak kehormatan penyelenggara pemilu," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4).

Baca juga : Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi

Menurutnya, fakta-fakta yang tersaji dan dibacakan oleh majelis sidang pada Senin (3/4) terkait dua perkara itu sangat kuat, khususnya dalam kasus verifikasi faktual parpol. Kendati demikian, logika pertimbangan putusan perkara itu dan sanksi yang dijatuhkan disebutnya tidak konsisten.

"Putusan berat sampai pada pemberhentian menimpa jajaran sekretariat, mereka justru hanya menjalankan perintah para komisioner," ujar Jeirry.

"Karena itu, dengan putusan seperti ini, DKPP sudah menggadaikan wibawa dan kehormatannya sampai titik terendah," sambungnya.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa dua putusan DKPP itu akan membuat publik kehilangan kepercayaan pada penyelenggara pemilu dan tidak percaya bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung secara jujur dan adil. Kepercayaan publik terhadap DKPP, imbuh Jeirry, juga akan pudar.

"Publik akan sangsi terhadap putusan DKPP. Ke depan publik tak bisa berharap lagi bahwa putusan DKPP akan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.

Diketahui, Idham menjadi satu dari 10 teradu dalam perkara dugaan intimidasi dan manipulasi verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Majelis DKPP memutuskan Idham tidak terbukti melanggar dan meminta agar nama baiknya direhabilitasi sebagai anggota KPU RI.

Sementara itu, Hasyim dihukum sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang dikenal dengan 'Wanita Emas'. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat