visitaaponce.com

Putusan DKPP Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi

Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi
Ilustrasi sidang kode etik penyelenggaraan pemilu di kantor DKPP, Jakarta(MI/M Irfan )

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan tak menjatuhkan sanksi terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik terkait dugaan intimidasi terhadap anggota KPU.

 

Idham dilaporkan oleh anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba terkait kelakar Idham soal ‘dimasukkan ke rumah sakit dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertainment (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022.

“Terungkap fakta, dalam sidang pemeriksaan disampaikan teradu 10 (Idham) dengan suasana candaan, tidak ada niat untuk mengancam atau mengintimidasi KPU se-Indonesia,” tutur anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang putusan, Senin (3/4).

Baca juga: Tok! DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI

Dari penjelasannya, Ratna mengemukakan Idham sengaja menyampaikan hal tersebut agar seluruh jajaran KPU dalam melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan untuk menghindari kesalahan yang bersifat substansi maupun administrasi.

“Tindakan teradu dapat dibenarkan, tapi DKPP perlu mengingatkan agar (Idham) lebih hati-hati dan cermat dalam memilih diksi dalam komunikasi publik,” tutur Ratna.

Baca juga: DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup

“DKPP berpendapat dalil aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban teradu sepuluh meyakinkan DKPP. Teradu sepuluh tidak terbukti melanggar kode etik,” tambahnya.

Sementara itu, DKPP juga membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.

Adapun sembilan teradu lain di samping Idham, antara lain ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto.

Berikutnya Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara Carles Worotitjan, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, serta Jelly Kantu selaku Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe.

Anggota majelis DKPP J. Kristiadi mengungkapkan dugaan intimidasi yang dilakukan teradu satu hingga tiga, yaitu, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Anggriany Ointu tak terbukti.

“DKPP menilai dugaan intimidasi teradu 1, 2, 3 tidak didukung oleh alat bukti yang relevan. Tindakan 1, 2, 3 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.” Papar Kristiadi.

Kemudian, teradu empat dan lima, yakni Lucky Firnando Majanto dan Carles Y. Worotitjan dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP. Lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap teradu enam Elysee Philby Sinadia, tujuh Tomy Mamuaya dan delapan Iklam Patonaung. Terakhir, DKPP memberi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada teradu sembilan, yaitu Jelly Kantu selaku Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini terhadap teradu 1, 2 ,3 , 6, 7, 8 dan 10 paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan,” tegas ketua majelis DKPP, Heddy Lugito.

Heddy juga memerintahkan Sekjen KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap teradu 4,5, dan teradu 9 paling lama setelah putusan dibacakan. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat