visitaaponce.com

Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan

Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan
Ilustrasi sidang kode etik penyelenggaraan pemilu di kantor DKPP, Jakarta(MI/M Irfan )

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara. Ketiga perkara, yakni bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'

Perkara kedua dengan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim disebut melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu. Perkara ketiga Nomor 47-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Ketua diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik. Perkara ini diadukan oleh Pemuda Madani.

Hadar Nafis Gumay dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengatakan pihaknya kecewa terhadap keputusan DKPP.

Baca juga: Tok! DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI

"Kami kecewa dengan putusannya, kemudian kami berpandangan bahwa DKPP telah gagal untuk mengembalikan penyelenggara ini kepada orang-orang yang memang sebetulnya masih berpegang pada integritas," ujar Hadar kepada Media Indonesia.

Tentu, kata Hadar, pihaknya menerima keputusan dari DKPP. Namun, DKPP dianggap tidak serius dalam mencari tahu dan mengulik bukti yang sudah diberikan.

Baca juga: Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi

"Apakah mereka patuh kepada etika atau tidak? Nah, tidak sampai di sana. Kemudian, giliran penjatuhan sanksi, terlihat sekali sangat dibatasi kepada mereka yang melakukan kerja dari perubahan data ini," tegas Hadar.

"Tetapi sebetulnya mereka ini bergerak karena ada perintah. Tapi siapa yang melakukan perintah yang memaksa, mengawasi, justru mereka bebaskan," tambahnya.

Menurut Hadar, DKPP seolah membatasi diri dan seakan mau melindungi pimpinan KPU yang dinilai Hadar merupakan otak kecurangan. Pasalnya, sanksi terberat yaitu pemberhentian jabatan terhadap Kasubag di tingkat kabupaten.

"Menurut saya ini hanya dikorbankan, padahal yang seharusnya kena hukuman ialah yang memerintah," ucapnya.

Rencananya, koalisi masyarakat akan mengajukan laporan pengaduan terbaru. Kemudian akan lakukan eksaminasi dari putusan tersebut. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat