Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan
![Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/ade195f7919857ee292e4635b07a10b2.jpg)
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara. Ketiga perkara, yakni bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'
Perkara kedua dengan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim disebut melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu. Perkara ketiga Nomor 47-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Ketua diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik. Perkara ini diadukan oleh Pemuda Madani.
Hadar Nafis Gumay dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengatakan pihaknya kecewa terhadap keputusan DKPP.
Baca juga: Tok! DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI
"Kami kecewa dengan putusannya, kemudian kami berpandangan bahwa DKPP telah gagal untuk mengembalikan penyelenggara ini kepada orang-orang yang memang sebetulnya masih berpegang pada integritas," ujar Hadar kepada Media Indonesia.
Tentu, kata Hadar, pihaknya menerima keputusan dari DKPP. Namun, DKPP dianggap tidak serius dalam mencari tahu dan mengulik bukti yang sudah diberikan.
Baca juga: Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi
"Apakah mereka patuh kepada etika atau tidak? Nah, tidak sampai di sana. Kemudian, giliran penjatuhan sanksi, terlihat sekali sangat dibatasi kepada mereka yang melakukan kerja dari perubahan data ini," tegas Hadar.
"Tetapi sebetulnya mereka ini bergerak karena ada perintah. Tapi siapa yang melakukan perintah yang memaksa, mengawasi, justru mereka bebaskan," tambahnya.
Menurut Hadar, DKPP seolah membatasi diri dan seakan mau melindungi pimpinan KPU yang dinilai Hadar merupakan otak kecurangan. Pasalnya, sanksi terberat yaitu pemberhentian jabatan terhadap Kasubag di tingkat kabupaten.
"Menurut saya ini hanya dikorbankan, padahal yang seharusnya kena hukuman ialah yang memerintah," ucapnya.
Rencananya, koalisi masyarakat akan mengajukan laporan pengaduan terbaru. Kemudian akan lakukan eksaminasi dari putusan tersebut. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Dugaan Asusila
DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI
DKPP Diharapkan Tegas pada Ketua KPU RI
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
15 Pegiat Surati DKPP, Ingatkan Sanksi Maksimal ke Pelaku Kekerasan Seksual
Adian Napitupulu Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Anggota DPR yang Main Judi Online Benarkah hanya Soal Etika?
MPR Sebut Putusan MKD DPR RI terhadap Bamsoet tak Penuhi Unsur Materiel
Kompolnas Ingatkan Kepolisian Jangan Sampai Bekingi Judi Online
Kubu Hasto Kristiyanto Kantongi Bukti Pelanggaran Etik Penyidik KPK
15 Personel Polres Medan Masuk DPO Sudah Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap