Kubu Hasto Kristiyanto Kantongi Bukti Pelanggaran Etik Penyidik KPK
![Kubu Hasto Kristiyanto Kantongi Bukti Pelanggaran Etik Penyidik KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/4ea9b163ea5bc8de1fd0b455e4bceb5d.jpeg)
KUBU staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi menyambangi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengklaim memiliki bukti baru atas dugaan pelanggaran etik penyidik yang sebelumnya dilaporkan.
“Hari ini, kami dari penasihat hukum Saudara Kusnadi, saya Ronny Talapessy, bersama Bung Alvon Kurnia Palma, dan Bung Yohannes Tobing, menyampaikan beberapa poin kita hari ini, kita sampaikan ke Dewas,” kata Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (20/6).
Ronny menjelaskan bukti baru yakni berkas penyitaan barang yang diberikan KPK usai Kusnadi diperiksa, kemarin. KPK dinilai memanipulasi dokumen.
Baca juga : IM57+ Institute Desak Nurul Ghufron Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakil Pimpinan KPK
“Di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya dirubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal,” ujar Ronny.
Ronny menyebut KPK memberikan surat tertanggal 24 April 2024 saat menyita ponsel dan tas milik Hasto dan Kusnadi. Dia mempertanyakan alasan penyidik memberikan dokumen lain yang diklaim sama, namun, tanggalnya berbeda.
“Di surat tanggal 23 April, Saudara Kusnadi memparaf. Ini adalah paraf Saudara Kusnadi. Sini ada tangan-tangannya,” ujar Ronny.
Baca juga : Polemik Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK: Semoga Segera Usai
Penyidik KPK diyakini memanipulasi surat. Sebab, kata Ronny, ada paraf Kusnadi yang dirasa tidak pernah dilakukan.
“Di dalam surat tanda penirman barang bukti, Saudara Kusnadi tidak memparaf. Tapi di lembar belakangnya, di sini Saudara Kusnadi, menandatangani,” ucap Ronny.
Dua surat yang berbeda tanggal itu dinilai sebagai pelanggaran hukum. KPK dinilai menabrak aturan main saat melakukan penyitaan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku.
Baca juga : KPK Tegaskan Nurul Ghufron Berhak Melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho
“Kami melihat, bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik, telah terjadi pelanggaran hukum. Terhadap proses pengambil barang bukti kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP, apapun atau SOP ataupun peraturan internal terkait dengan pemberitahuan kepada Dewas,” ucap Ronny.
Terpisah, KPK membantah melakukan kesalahan dalam administrasi penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi. Semua upaya paksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku dipastikan sesuai prosedur.
“Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (berita acara) sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh penyidik maupun saksi (Hasto). Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.
Tessa menjelaskan klaim salah dokumen itu dikarenakan kubu Hasto membawa berkas yang salah. Tanda terima asli malah ditinggalkan di Gedung Merah Putih KPK.
“Setelah selesai kegiatan penyitaan, saksi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian / belum hasil final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh Saksi dan penyidik tidak dibawa,” ucap Tessa. (Z-8)
Terkini Lainnya
Adian Napitupulu Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Bansos Presiden yang Dikorupsi Berisi Beras sampai Biskuit
Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
Adian Napitupulu Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Anggota DPR yang Main Judi Online Benarkah hanya Soal Etika?
MPR Sebut Putusan MKD DPR RI terhadap Bamsoet tak Penuhi Unsur Materiel
Kompolnas Ingatkan Kepolisian Jangan Sampai Bekingi Judi Online
15 Personel Polres Medan Masuk DPO Sudah Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap