visitaaponce.com

Polemik Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK Semoga Segera Usai

Polemik Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK: Semoga Segera Usai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango (kiri).(Dok. MI/Susanto)

KETUA sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap laporan koleganya Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas KPK) Albertina Ho tidak memanjang. Dia ingin kemelut yang terjadi saat ini di lembaga yang dipimpinnya itu bisa segera selesai.

“Saya hanya bisa berharap, segala kemelut yang menerpa lembaga ini bisa segera usai dan KPK dapat lebih focus bekerja pada kerja-kerja yang berkualitas,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 April 2024.

Nawawi mengatakan laporan Ghufron tidak mengatasnamakan pimpinan yang lain. Bekas hakim itu menyebut sikap yang diambil rekan kerjanya sama seperti pengajuan gugatan batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Baca juga : KPK Tegaskan Nurul Ghufron Berhak Melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho

“Seperti juga ketika Pak NG (Nurul Ghufron), mengajukan permohonan soal batas usia dan perpanjangan ke MK pada waktu yang lalu. Dewas yang tidak mengetahui adanya pengajuan permohonan itu, ikutan terimbas dengan perpanjangan setahun,” ujar Nawawi.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Dewas Albertina Ho, Pimpinan KPK Lainnya Merasa Tak Ada Persoalan

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat