visitaaponce.com

KPK Tegaskan Nurul Ghufron Berhak Melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho

KPK Tegaskan Nurul Ghufron Berhak Melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho
Juru bicara KPK Ali Fikri.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Pimpinannya, Nurul Ghufron berhak melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho jika dirasa melakukan pelanggaran etik. Mengadu ke instansi pemantau merupakan kewajiban dan hak semua pegawai.

“Insan KPK adalah pimpinan, pegawai, dan dewas, itu insan KPK. Ketika Pak Ghufron mempunyai hak sebagai insan KPK mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik ya dia kan juga melaporkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Ali menjelaskan laporan ke Dewas KPK boleh dilakukan pegawai sampai masyarakat umum. Cara Ghufron menguji tuduhan pelanggaran etik kepada Albertina juga dinilai sudah sesuai prosedur.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Dewas Albertina Ho, Pimpinan KPK Lainnya Merasa Tak Ada Persoalan

“Ya tentu sebagai bagian dari proses yang itu kepedulian dari siapapun terkait dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, dilaporkan, dan itu forumnya ada, undang-undangnya ada memungkinkan untuk itu,” ujar Ali.

Lembaga Antirasuah menyerahkan semua proses penelusuran laporan Ghufron ke Dewas KPK. Anggota instansi pemantau itu diyakini profesional dalam bekerja.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Dewan pengawas KPK, karena kami sangat yakin siapapun pelapornya baik dari insan KPK sendiri maupun dari pihak luar pasti diselesaikan secara profesional oleh Dewan Pengawas KPK,” ucap Ali.

Baca juga : Bingung Ghufron Laporkan Albertina, Dewas KPK: Semoga Bukan karena Berkasus

Tak Terkait Pimpinan KPK Lain

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merasa tidak ada persoalan dengan Dewas KPK usai rekan kerjanya Nurul Ghufron melaporkan anggota instansi pemantau tersebut Albertina Ho. Aduan itu juga tidak membawa nama lima pimpinan KPK.

“Enggak ada (perseteruan), saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas, nggak ada persoalan,” kata Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.

Menurut Alex, laporan tidak mengartikan ada dendam antara Ghufron terhadap Albertina. Semua pegawai KPK wajib mengadu jika merasa ada pelanggaran etik yang dilakukan karyawan lainnya.

Baca juga : Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.

(Z-9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat