visitaaponce.com

KPK Bantah Nurul Ghufron Bertengkar dengan Albertina Ho

KPK Bantah Nurul Ghufron Bertengkar dengan Albertina Ho
Komisioner KPK Nurul Ghufron(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada perkelahian antara Komisionernya, Nurul Ghufron, dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho. Laporan dugaan etik yang diajukan mantan akademisi itu tidak bisa diartikan sebagai perpecahan.

“Pengertian berantem juga seperti apa ya? Tapi, yang kami pahami ini bukan berantem ya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (27/4).

Ali mengamini banyak pihak menilai laporan Ghufron terhadap Albertina sebagai perseteruan. Namun, aduan dugaan etik antarpegawai di KPK merupakan wajar dan berada di forum yang tepat.

Baca juga : Nurul Ghufron Segera Jalani Sidang Dewas Soal Mutasi Pegawai Kementan

“Justru inilah menjadi saling mengontrol ya,” ujar Ali.

MI/Susanto--Anggota Dewas KPK Albertina Ho

KPK meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan. Dewas Lembaga Antirasuah dipersilakan mendalami aduan Ghufron sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga : Jubir KPK Jelaskan Duduk Perkara Nurul Ghufron dengan Albertina Ho

“Biarlah berproses sehingga teman-teman juga melihat seperti apa endingnya, hasilnya seperti apa sebagai proses-proses pembelajaran tentunya,” ucap Ali.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya, melainkan mengatasnamakan Dewas KPK. (Z-1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat