visitaaponce.com

Ini Versi Nurul Ghufron Soal Tuduhan Penyalahgunaan Kewenangan

Ini Versi Nurul Ghufron Soal Tuduhan Penyalahgunaan Kewenangan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(MI/Moh Irfan)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memerinci kronologi tuduhan menyalahgunakan kewenangan dan ikut campur dalam mutasi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). Kejadian itu dimulai saat dia mendapatkan aduan dari temannya pada Maret 2022.

“Saya menerima pengaduan dari teman yang punya mantu pegawai golongan 3A di Kementan yang mau pindah untuk ikut suami ke Malang,” kata Ghufron, Selasa (30/4).

Ghufron mengatakan pegawai Kementan itu sejatinya sudah mengajukan mutasi dari Jakarta ke tempat suaminya di Malang. Namun, selalu ditolak dengan dalih kekurangan sumber daya manusia (SDM). Kondisi  perempuan itu membuat wakil ketua KPK itu merasa iba.

Baca juga : Nurul Ghufron Segera Jalani Sidang Dewas Soal Mutasi Pegawai Kementan

“Karena punya anak kecil usai tujuh bulan. Sudah dua tahun tidak dikabulkan (mutasinya) karena alasan akan mengurangi SDM,” ujar Ghufron.

Menurut cerita Ghufron, pada tahun ketiga percobaan mutasinya, pegawai Kementan itu akhirnya meminta mengundurkan diri karena tidak kuat mengasuh bayi sendirian di Jakarta. Pengajuan itu disebut tengah dalam proses.

“Sehingga ibu mertuanya jadi bertanya-tanya mutasi tidak boleh, mundur dari pegawai yang konsekuensinya sama-sama akan mengurangi SDM dikabulkan,” ujar Ghufron.

Baca juga : Nurul Ghufron Tersandung Masalah Etik, Bakal Disidang 2 Mei

Ibu mertua pegawai itu pun kemudian mengadu ke Ghufron. Wakil ketua KPK itu awalnya mengaku tidak memiliki relasi di Kementan.

Ghufron lantas menceritakan kejadian itu kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, Alex menjelaskan mutasi dibolehkan jika kondisinya memiliki bayi dan tepisah jauh dengan suami.

“Pak Alex menyatakan hal seperti itu boleh atau tidak masalah kalau memang si pegawai memenuhi syarat untuk pindah,” terang Ghufron.

Baca juga : Dugaan Pimpinan KPK Memeras, Nurul Ghufron Janji Hormati Proses Hukum

Mendapat pencerahan dari Alex, Ghufron kemudian menghubungi pegawai di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia enggan memerinci identitasnya, tapi, komunikasi keduanya berkaitan dengan syarat mutasi pegawai untuk aparatur sipil negara (ASN) yang masuk di bawah 2019.

“Untuk ASN yang masuknya setelah 2019 harus usia pegawainya sepuluh tahun. Ternyata, pegawai tersebut (menjadi) ASN-nya sebelum 2019 sehingga boleh memohon mutasi, begitu penjelasan BKN,” kata Ghufron.

Setelah mendapatkan penjelasan dari BKN, Ghufron meminta tolong Alex untuk dicarikan nomor pejabat di Kementan. Kemudian, dia mendapatkan jalur komunikasi kepada Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai inspektur jenderal.

Baca juga : KPK Tegaskan Tidak Ada Keretakan dengan Dewas

“Diteleponlah oleh saya Irjen Kementan tentang adanya pengaduan tersebut pada 15 Maret 2022. Pada saat itu, di Kementan belum ada kasus di KPK, kasus dim Kementan muncul pada November 2022,” ujar Ghufron.

Komunikasi antara Ghufron dan Kasdi membuahkan hasil. Pegawai Kementan akhirnya tidak dikeluarkan dan dimutasi sesuai dengan lokasi kerja suaminya.

“Setelah dua sampai tiga mingguan dikabari kalau mutasinya dikabulkan,” ucap Ghufron.

Berbalik ke Ghufron

Ghufron mendapatkan serangan balik atas bantuan itu terjadi ketika Kasdi menjadi tersangka. Wakil ketua KPK itu dilaporkan pada 8 Desember 2023.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK kemudian memintanya datang untuk mengklarifikasi aduan. Ghfuron menyatakan keberatan dengan proses tersebut.

“Saya menyampaikan keberatan jika diperiksa atas peristiwa yang telah lewat waktu satu tahun dari kejadian,” kata Ghufron.

Protes itu mengacu pada Pasal 23 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021. Menurutnya, aturan main proses etik baru bisa diproses jika belum lebih dari setahun saat kejadian berlangsung.

Namun, protes itu tidak diindahkan Dewas KPK. Ghufron akhirnya mengajukan keberatan tertulis pada 29 Februari 2024.

Penolakan itu membuat Ghufron mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apalagi, Dewas KPK malah memberikan sidang etik untuknya.

“Sekitar 22 April 2024 dapat informasi bahwa kasusnya akan disidangkan, maka saya menggunakan upaya hukum menggugat ke PTUN atas tindakan faktual pemerintahan yang tetap memeriksa perkara yang sudah daluwarsa tersebut pada 24 April 2024,” pungkas Ghufron. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat