visitaaponce.com

KPK Tegaskan Tidak Ada Keretakan dengan Dewas

KPK Tegaskan Tidak Ada Keretakan dengan Dewas
KPK menegaskan tidak terjadi keretakan hubungan antara lembaga antirasuah tersebut dengan Dewas.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada keretakan hubungan antara lembaga antirasuah dengan Dewan Pengawas (Dewas). KPK menilai aduanwakil ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho bersifat personal.

“Kami juga ingin memastikan dinamika yang ada tentu seluruh kegiatan proses-proses agenda di KPK (dengan Dewas KPK) tetap berjalan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/4).

Ali mengatakan Ghufron memiliki pertimbangan sebelum melakukan tindakannya. Di mana pertimbangan itu bukan bagian dari kolektif kolegial di KPK.

Baca juga : Albertina Ho Pilih Fokus Kerja Dibandingkan Pusing Dilaporkan Nurul Ghufron

“Itu kan bahwa individu dari Pak Nurul Ghufron kan yang kemudian melaporkan,” ujar Ali.

Ali juga menyebut Ghufron sudah melakukan tindakan yang tepat dengan membuat laporan ke Dewas, jika merasa ada pegawai KPK yang dirasa melakukan pelanggaran etik. Para anggota dalam instansi pemantau itu nantinya akan menguji aduan yang masuk.

“Di internal KPK kalau kemudian menurut dirinya ada dugaan etik yang dilanggar insan KPK yang mana ada pegawai, ada pimpinan, ada Dewas sendiri tentunya diduga melakukan etik tentunya wajib dilaporkan,” ucap Ali.

Baca juga : KPK Bantah Nurul Ghufron Bertengkar dengan Albertina Ho

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat