visitaaponce.com

Dugaan Pimpinan KPK Memeras, Nurul Ghufron Janji Hormati Proses Hukum

Dugaan Pimpinan KPK Memeras, Nurul Ghufron Janji Hormati Proses Hukum
Ilustrasi(Medcom )

POLDA Metro Jaya menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kabar dugaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Komisioner Nurul Ghufron menyatakan menghormati proses hukum itu.

"Sebagai warga dari negara hukum, kita hormati proses hukum," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (9/10).

Ghufron menegaskan dirinya belum menerima panggilan atas pengusutan kasus tersebut. Dia menghormati Polda Metro Jaya yang menaikkan kabar itu ke tahap penyidikan.

Baca juga: Johanis Tanak: Kalau Benar Ada Pemerasan 5 Pimpinan Harus Tersangka!

Dia juga menegaskan penyidikan dugaan pemerasan itu tidak memengaruhi pengusutan dugaan korupsi di Kementan. Pencarian bukti dipastikan terus berjalan.

"Sejauh ini kami tetap dalam proses hukum yang sedang KPK laksanakan," ujar Ghufron.

Baca juga: Kompolnas: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Patut Ditangani Bareskrim Polri

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat