Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat perbaikan perihal pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Surat tersebut diterima Sabtu (23/12) sore.
"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," ujar Ari melalui pesan tertulis, Senin (25/12).
Melalui surat itu, Firli menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. Ari mengatakan surat perbaikan tersebut akan diproses sesuai ketentuan.
Baca juga: Sempat Ditolak, Firli Kembali Layangkan Surat Pengunduran Diri
"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Ari.
Sebelumnya, Firli mengajukan surat pada Presiden Joko Widodo. Surat itu telah direspons oleh Istana yang pada intinya presiden menolak permohonan Firli lantaran dalam surat itu terdapat kesalahan ketik.
Firli bukan menyatakan mengundurkan diri, melainkan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Pernyataan berhenti dari jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK karena tidak termasuk dalam syarat-syarat pemberhentian yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: Kejaksaan Sebut Berkas Perkara Firli belum Lengkap, Polisi masih Tunggu
Surat perbaikan tersebut belum disetujui oleh presiden. Namun Ari mengatakan akan diproses sesuai ketentuan. "Masih dalam proses," tukas Ari.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Kasus yang menjerat Firli berkaitan dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah diusut KPK. Firli dilaporkan atas dugaan pemerasan oleh Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Z-2)
Terkini Lainnya
Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
12 Mantan Pegawai Ingin Daftar Capim KPK, Tapi Terbentur Aturan
KPK Punya Kewajiban Selesaikan Kasus Bansos Covid-19
Pansel Jaring Masukan Masyarakat soal Seleksi Capim KPK
Ini 4 Kriteria Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang Ideal menurut Wapres Ma’ruf Amin
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Koordinasikan Berkas Firli Bahuri dengan Kejati DKI
Motif Sekuriti Ria Ricis Melakukan Pengancaman karena Sakit Hati Diberhentikan
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap