visitaaponce.com

Sempat Ditolak, Firli Kembali Layangkan Surat Pengunduran Diri

Sempat Ditolak, Firli Kembali Layangkan Surat Pengunduran Diri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung KPK usai menemui Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).(MI/Adam Dwi.)

KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Istana tidak memproses permintaan Firli karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Hal itu karena dalam surat yang dilayangkan pada 18 Desember itu, Firli menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri. Kini Firli mengaku telah memperbaiki isi surat tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Sebut Berkas Perkara Firli belum Lengkap, Polisi masih Tunggu

"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (25/12).

Firli berharap proses pemberhentiannya sebagai Ketua KPK berjalan lancar sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK. Firli juga mengaku bahwa surat pengunduran diri tersebut diajukan ulang pada Sabtu 23 Desember 2023 kepada Mensesneg Pratikno.

Baca juga: Polisi Didesak Segera Tahan Firli usai Surat Berhentinya Ditolak Jokowi

"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," tuturnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat