visitaaponce.com

Polisi Didesak Segera Tahan Firli usai Surat Berhentinya Ditolak Jokowi

Polisi Didesak Segera Tahan Firli usai Surat Berhentinya Ditolak Jokowi
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta bertindak tegas usai Presiden Joko Widodo menolak pengajuan pengunduran diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penahanan terhadap Firli harus segera dilakukan.

“Kepolisian harus merespons dengan melakukan penahanan segera,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (25/12).

Upaya paksa dalam bnetuk penahanan bisa memberikan kepastian hukum bagi Firli dalam kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjeratnya.

Baca juga: Surat Berhenti Firli Ditolak Jokowi, Dewas KPK Diminta Gerak Cepat

“Alasan subjektif penahanan dalam KUHAP sudah masuk semua dalam kondisi saat ini,” ujar Praswad.

Sebelumnya, KPK menerima balasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengajuan pemberhentian Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dari jabatannya. Kepala Negara menolak permintaan itu.

"Hari ini kami menerima tembusan surat tanggapan kemensetneg, bahwa surat pernyataan berhenti dari Pak Firli tidak dapat ditindak lanjuti," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.

Baca juga: Jokowi Dinilai tidak Mau Terseret Kasus Firli

Nawawi mengatakan dalam surat yang diterima KPK, penolakan dikarenakan Firli salah ketik. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatan.

"FB (Firli Bahuri) bukan mundur diri, tapi menyatakan berhenti. Itulah alasan ditolak," ucap Nawawi.

Pernyataan berhenti jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi menilai wajar bahwa Jokowi menolak permintaan Firli. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat