visitaaponce.com

Surat Berhenti Firli Ditolak Jokowi, Dewas KPK Diminta Gerak Cepat

Surat Berhenti Firli Ditolak Jokowi, Dewas KPK Diminta Gerak Cepat
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI)

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera tancap gas memberikan putusan etik kepada Firli Bahuri. Sebab, pengunduran dirinya sudah ditolak Presiden Joko Widodo.

“Momentum ditolaknya ini harus direspon cepat oleh Dewan Pengawas untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (25/12).

Dewas KPK diharap tidak mengulur waktu untuk membacakan putusan. Jika berlama-lama, Firli bisa mengajukan pengunduran diri ulang karena yang sebelumnya ditolak karena salah ketik.

Baca juga: Jokowi Dinilai tidak Mau Terseret Kasus Firli

“Harus disambut dengan cepat, terlebih karena dari sisi politik tidak akan ada hambatan dengan sikap yang jelas dari Istana walaupun terlambat,” ujar Praswad.

Di sisi lain, Dewas KPK memastikan putusan persidangan etik Firli Bahuri bakal dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023. Hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu sudah ada meski belum dibacakan.

Baca juga: Langkah Setneg Tidak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri Dinilai Tepat

“Kita sudah memutuskan hal ini, walaupun Keppresnya nanti muncul, misalnya nanti sore, atau besok, ya itu, kita sudah plong,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.

Syamsuddin mengatakan hukuman dalam persidangan Firli sudah diputuskan oleh Dewas KPK. Persetujuan pengunduran diri komisioner berlatar belakang Polri dari Jokowi pun disebut tidak bisa membatalkan vonis dari para majelis etik.

“Kita sudah memutuskan, yang belum itu pembacaannya saja. Pembacaan putusan itu 29 Desember 2023,” ujar Syamsuddin. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat