Jokowi Dinilai tidak Mau Terseret Kasus Firli
SIKAP Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diapresiasi. Kepala Negara dinilai tidak mau diseret dalam taktik kabur dari tanggung jawab purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
“Presiden tidak ingin diseret-seret dalam taktik penghindaran pertanggungjawaban, sehingga seakan proses pelarian tanggung jawab direstui oleh Presiden,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Desember 2023.
Praswad meyakini pihak istana maupun Jokowi sudah memahami strategi Firli menghindari pertanggungjawaban dari pelanggaran etik dengan mengundurkan diri. Sebab, permintaan angkat kaki dari KPK diajukan saat persidangan etik hampir diketuk, dan terlihat sangat janggal.
Baca juga: Langkah Setneg Tidak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri Dinilai Tepat
“Artinya bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggung jawab tersebut, semua, termasuk birokrasi sudah tau adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban,” ucap Praswad.
Penolakan pengunduran diri Firli dinilai angin segar untuk memberikan hukuman etik. Dewan Pengawas (Dewas) diharap tancap gas.
Baca juga: Polisi Bantah Yusril Ihza Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Sebelumnya, KPK menerima balasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengajuan pemberhentian Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dari jabatannya. Kepala Negara menolak permintaan itu.
"Hari ini kami menerima tembusan surat tanggapan kemensetneg, bahwa surat 'pernyataan berhenti' dari Pak Firli tidak dapat ditindak lanjuti," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023.
Nawawi mengatakan dalam surat yang diterima KPK, penolakan dikarenakan Firli salah ketik. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatan.
"FB (Firli Bahuri) bukan mundur diri, tapi menyatakan berhenti, itulah ditolak," ucap Nawawi.
Pernyataan berhenti jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi menilai wajar bahwa Jokowi menolak permintaan Firli. (Medcom/Z-7)
Terkini Lainnya
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Jokowi Jenguk Prabowo Subianto Usai Operasi di RSPPN
Keputusan Memberhentikan Menkominfo Budi Arie Setiadi adalah Hak Presiden
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri: Kita akan Telusuri Sampai Titik Puncak
Bansos Presiden yang Dikorupsi Berisi Beras sampai Biskuit
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap