visitaaponce.com

Jokowi Dinilai tidak Mau Terseret Kasus Firli

Jokowi Dinilai tidak Mau Terseret Kasus Firli
Presiden Joko Widodo tolak pengunduran diri Firli Bahuri karena alasan salah ketik(Antara)

SIKAP Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diapresiasi. Kepala Negara dinilai tidak mau diseret dalam taktik kabur dari tanggung jawab purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

“Presiden tidak ingin diseret-seret dalam taktik penghindaran pertanggungjawaban, sehingga seakan proses pelarian tanggung jawab direstui oleh Presiden,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Desember 2023.

Praswad meyakini pihak istana maupun Jokowi sudah memahami strategi Firli menghindari pertanggungjawaban dari pelanggaran etik dengan mengundurkan diri. Sebab, permintaan angkat kaki dari KPK diajukan saat persidangan etik hampir diketuk, dan terlihat sangat janggal.

Baca juga: Langkah Setneg Tidak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri Dinilai Tepat

“Artinya bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggung jawab tersebut, semua, termasuk birokrasi sudah tau adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban,” ucap Praswad.

Penolakan pengunduran diri Firli dinilai angin segar untuk memberikan hukuman etik. Dewan Pengawas (Dewas) diharap tancap gas.

Baca juga: Polisi Bantah Yusril Ihza Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Sebelumnya, KPK menerima balasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengajuan pemberhentian Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dari jabatannya. Kepala Negara menolak permintaan itu.

"Hari ini kami menerima tembusan surat tanggapan kemensetneg, bahwa surat 'pernyataan berhenti' dari Pak Firli tidak dapat ditindak lanjuti," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023.

Nawawi mengatakan dalam surat yang diterima KPK, penolakan dikarenakan Firli salah ketik. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatan.

"FB (Firli Bahuri) bukan mundur diri, tapi menyatakan berhenti, itulah ditolak," ucap Nawawi.

Pernyataan berhenti jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi menilai wajar bahwa Jokowi menolak permintaan Firli. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat