visitaaponce.com

Polisi Bantah Yusril Ihza Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Polisi Bantah Yusril Ihza Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya membantah Yusril Isha masuk sebagai saksi meringankan bagi Firli Bahuri.(AFP)

POLDA Metro Jaya membantah pernyataan kubu Firli Bahuri yang menyebut mengajukan nama Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan atau a de charge dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/12).

Ade mengatakan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengajukan empat nama untuk menjadi aksi meringankan. Mereka adalah guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, dan mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

Baca juga: Istana Tegaskan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tidak Dapat Diproses

"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," ujar Ade.

Sementara satu, satu orang lainnya ialah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex sudah menyatakan menolak untuk menjadi saksi meringankan Firli. "Satu saksi keberatan," ucap Ade.

Baca juga: Jokowi Tolak Pengajuan Pemberhentian Firli Bahuri, Apa Alasannya?

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut pihaknya telah mengajukan tiga saksi meringankan kepada penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ketiganya adalah Romli Atmasasmita, Yusril Ihza Mahendra, dan Suparji Ahmad.

"Sudah dalam BAP tanggal 1 desember 2023," kata Ian saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat