Polisi Bantah Yusril Ihza Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
![Polisi Bantah Yusril Ihza Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/787101f404362cf438b31cde165e3d7f.jpg)
POLDA Metro Jaya membantah pernyataan kubu Firli Bahuri yang menyebut mengajukan nama Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan atau a de charge dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/12).
Ade mengatakan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengajukan empat nama untuk menjadi aksi meringankan. Mereka adalah guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, dan mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.
Baca juga: Istana Tegaskan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tidak Dapat Diproses
"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," ujar Ade.
Sementara satu, satu orang lainnya ialah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex sudah menyatakan menolak untuk menjadi saksi meringankan Firli. "Satu saksi keberatan," ucap Ade.
Baca juga: Jokowi Tolak Pengajuan Pemberhentian Firli Bahuri, Apa Alasannya?
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut pihaknya telah mengajukan tiga saksi meringankan kepada penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ketiganya adalah Romli Atmasasmita, Yusril Ihza Mahendra, dan Suparji Ahmad.
"Sudah dalam BAP tanggal 1 desember 2023," kata Ian saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Terkini Lainnya
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Koordinasikan Berkas Firli Bahuri dengan Kejati DKI
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap