Istana Tegaskan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tidak Dapat Diproses
![Istana Tegaskan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tidak Dapat Diproses](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/2f449a6a4b00e0dd1edd20d66e608e1e.jpg)
KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses. Ari mengatakan Firli tidak menyebutkan pengunduran diri, tetapi menyatakan berhenti.
"Keppres pemberhentian tidak dapat diproses mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK," terang Ari melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12).
Baca juga: Jokowi Tolak Pengajuan Pemberhentian Firli Bahuri, Apa Alasannya?
Ia mengatakan dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.
"Permohonan Bapak Firli Bahuri kepada Presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat "pemberitahuan/pernyataan berhenti" bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan, menurut Undang-Undang KPK," terangnya.
Baca juga: Firli Bahuri Sempat Temui Rekan Kerja Sebelum Mengundurkan Diri
Firli telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada Presiden Joko Widodo, Minggu (18/12) yang dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Firli mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka dirinya, namun ditolak. Firli juga tengah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Adian Napitupulu Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Bansos Presiden yang Dikorupsi Berisi Beras sampai Biskuit
Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
Kemenko Polhukam akan Rapat Satgas Judi Online dalam Waktu Dekat
Keppres IKN Menjadi Ibu Kota Negara Bisa Saja Ditandatangani Presiden Terpilih
Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Sebelum Pemilu
Pimpinan KPK Jilid V sudah Terima Kepres Perpanjangan Jabatan Setahun
Masuk Endemi, Kini Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap