visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli

Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Firli Bahuri.(MI/Adam Dwi)

POLDA Metro Jaya masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Koordinasi efektif terus kita lakukan beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan juga bahwa dalam beberapa penanganan, baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/7).

Ade Safri mengatakan koordinasi tersebut terus dilakukan hingga pemberkasan tersebut lengkap atau P21. Dia juga membantah ada kendala soal pemberkasan tersebut.

Baca juga : Polda Metro Jaya Kirimkan Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Pekan Ini

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apapun," ujarnya.

Ade Safri juga memastikan bakal menuntaskan kasus tersebut dan meminta publik sabar menunggu perkembangan kasus tersebut.

"Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi ataupun tekanan ataupun apapun yang akan mengganggu jalannya penyidikan," tuturnya.

Baca juga : Kejati DKI Kembalikan lagi Berkas Perkara Firli Bahuri

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat