visitaaponce.com

Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri

Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Firli Bahuri.(MI/Adam Dwi)

POLDA Metro Jaya saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain pemerasan, ada perkara lain yang tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan, baik itu penyelidikan maupun penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/7).

"Selain dalam penanganan perkara a quo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 juncto 65 KUHP, ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan, baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," sambungnya.

Baca juga : Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli

Meski begitu, Ade Safri tak menjelaskan secara detail perkara lain yang tengah didalami oleh penyidik. Ia hanya menyebut bahwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ini beririsan dengan kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Karenanya, semua fakta persidangan di kasus SYL sudah masuk materi penyidikan pihak kepolisian.

"Penyidikannya atas penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik KPK yang saat ini sedang bergulir di persidangan dengan penyidikan dalam penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu ada irisannya. Ada irisan peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat