visitaaponce.com

Langkah Setneg Tidak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri Dinilai Tepat

Langkah Setneg Tidak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri Dinilai Tepat
Yudi Purnomo Harahap menilai langkah setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat sudah tepat.(MI/Adam Dwi)

TINDAKAN Sekretariat Negara (Setneg) yang tidak memproses surat pengunduran diri ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firi Bahuri mendapatkan pujian. 

"Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan/pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).

Menurut Yudi, undang-undang KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti karena berhenti atau diberhentikan, pertama sebab meninggal dunia. Kemudian, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Baca juga: Polisi Bantah Yusril Ihza Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

"Berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini," jelas mantan ketua wadah pegawai KPK itu.

Yudi mengatakan semua pihak baru sadar Firli tidak mengajukan permohonan mundur setelah ada balasan dari Setneg. Perbuatan Firli disebut tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli. "Padahal tidak ada dasar hukumnya. Untung saja setneg cepat tanggap," katanya.

Baca juga: Istana Tegaskan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tidak Dapat Diproses

Menurut Yudi, bila Firli ingin mundur tinggal membuat surat pengunduran diri sesuai prosedur. Yudi mencontohkan seperti mantan wakil ketua KPK Lili Pintauli yang mundur. Jelas dalam suratnya, Lili mengajukan pengunduran diri. Bukan pernyataan berhenti dari KPK.

"Dalam menghadapi prilaku Firli, memang penegak hukum dan pemerintah perlu hati-hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku," ucap anggota Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.

Yudi mengatakan dengan adanya surat setneg, maka Firli masih ketua KPK dengan status nonaktif. Jabatan itu masih melekat sampai ada pemenuhan syarat sesuai undang-undang diberhentikan.

"Misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dia menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses. Saat ini, masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga mauruh KPK," tutur dia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat