Langkah Setneg Tidak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri Dinilai Tepat
TINDAKAN Sekretariat Negara (Setneg) yang tidak memproses surat pengunduran diri ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firi Bahuri mendapatkan pujian.
"Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan/pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).
Menurut Yudi, undang-undang KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti karena berhenti atau diberhentikan, pertama sebab meninggal dunia. Kemudian, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Baca juga: Polisi Bantah Yusril Ihza Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
"Berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini," jelas mantan ketua wadah pegawai KPK itu.
Yudi mengatakan semua pihak baru sadar Firli tidak mengajukan permohonan mundur setelah ada balasan dari Setneg. Perbuatan Firli disebut tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli. "Padahal tidak ada dasar hukumnya. Untung saja setneg cepat tanggap," katanya.
Baca juga: Istana Tegaskan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tidak Dapat Diproses
Menurut Yudi, bila Firli ingin mundur tinggal membuat surat pengunduran diri sesuai prosedur. Yudi mencontohkan seperti mantan wakil ketua KPK Lili Pintauli yang mundur. Jelas dalam suratnya, Lili mengajukan pengunduran diri. Bukan pernyataan berhenti dari KPK.
"Dalam menghadapi prilaku Firli, memang penegak hukum dan pemerintah perlu hati-hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku," ucap anggota Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Yudi mengatakan dengan adanya surat setneg, maka Firli masih ketua KPK dengan status nonaktif. Jabatan itu masih melekat sampai ada pemenuhan syarat sesuai undang-undang diberhentikan.
"Misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dia menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses. Saat ini, masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga mauruh KPK," tutur dia. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Istana Tegaskan Keputusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Kewenangan Yudikatif
Istana Mengaku belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud MD
Ari Dwipayana: Presiden dan Setneg Perlu Konfirmasi Lagi soal Pengganti Firli
Istana: Persiapan HUT ke-79 RI di IKN Sudah Dimulai
TPDI Somasi Presiden Jokowi
Huawei Raih Penghargaan dari Sekretariat Negara
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap