visitaaponce.com

Istana Tegaskan Keputusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Kewenangan Yudikatif

Istana Tegaskan Keputusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Kewenangan Yudikatif
Menteri Sekretaris Negara Pratikno(Antara)

MENTERI Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Ia mengaku belum mengetahui ada putusan tersebut.

"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (30/5) .

Namun, Pratikno mengingatkan bahwa keputusan syarat usia calon kepala daerah merupakan kewenangan lembaga yudikatif. Pemerintah enggan ikut campur.

Baca juga : Putusan Syaat Usia Kepala Daerah Rampung 3 Hari, MA : Sudah Ideal

"Pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," terangnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:

Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA

Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Lewat putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan bahwa syarat menjadi calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.

Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat