visitaaponce.com

Putusan Syaat Usia Kepala Daerah Rampung 3 Hari, MA Sudah Ideal

Putusan Syaat Usia Kepala Daerah Rampung 3 Hari, MA : Sudah Ideal
Gedung MA(MI / Barry)

MAHKAMAH Agung (MA) memutus perkara hak uji materiil (HUM) syarat usia minimal calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk dalam waktu 3 hari. Menurut juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto, itu lantaran pihaknya mengadili perkara dengan asas yang ideal.

"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal," katanya saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulis, Kamis (30/5).

Berdasarkan laman resmi Kepaniteraan MA, Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 itu diputus pada Rabu (29/5) oleh hakim ketua Yulius dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi serta Febby Fajrurrahman selaku panitera pengganti.

Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA

Majelis hakim pemeriksa mengabulkan permohonan Ridha dkk. Saat ini, status putusan tersebut sedang dalam proses minutasi. Suharto menyebut, MA baru akan mengunggah salinan putusan ke laman resmi setelah proses minutasi selesai.

Namun, berdasarkan salinan dokumen putusan yang telah beredar, putusan itu mengubah tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9/2020 yang digunakan pada kontestasi pilkada sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020, syarat usia minimal bagi calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Namun, lewat putusan MA, syarat minimal usia yang sama berubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian kutipan putusan MA. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat