Putusan Syaat Usia Kepala Daerah Rampung 3 Hari, MA Sudah Ideal
![Putusan Syaat Usia Kepala Daerah Rampung 3 Hari, MA : Sudah Ideal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/1c51db6de8e57214cca1ecbbaf9a640f.png)
MAHKAMAH Agung (MA) memutus perkara hak uji materiil (HUM) syarat usia minimal calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk dalam waktu 3 hari. Menurut juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto, itu lantaran pihaknya mengadili perkara dengan asas yang ideal.
"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal," katanya saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulis, Kamis (30/5).
Berdasarkan laman resmi Kepaniteraan MA, Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 itu diputus pada Rabu (29/5) oleh hakim ketua Yulius dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi serta Febby Fajrurrahman selaku panitera pengganti.
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Majelis hakim pemeriksa mengabulkan permohonan Ridha dkk. Saat ini, status putusan tersebut sedang dalam proses minutasi. Suharto menyebut, MA baru akan mengunggah salinan putusan ke laman resmi setelah proses minutasi selesai.
Namun, berdasarkan salinan dokumen putusan yang telah beredar, putusan itu mengubah tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9/2020 yang digunakan pada kontestasi pilkada sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020, syarat usia minimal bagi calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Namun, lewat putusan MA, syarat minimal usia yang sama berubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian kutipan putusan MA. (Z-8)
Terkini Lainnya
Harganas ke-31, Sejumlah Kepala Daerah Mendapat Penghargaan dari Presiden Jokowi
Pj Kepala Daerah Bermain Judi Online, Mendagri: Saya akan Ganti
Hidup Segan Calon Perseorangan
KPU Ingin Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Serentak
Kepala Daerah Baru Dituntut Punya Visi Misi Pelestarian Lingkungan
2 Hal yang Membuat Faktor Jokowi masih Menentukan Paslon Pilkada di Sejumlah Wilayah
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap