Kejaksaan Sebut Berkas Perkara Firli belum Lengkap, Polisi masih Tunggu
![Kejaksaan Sebut Berkas Perkara Firli belum Lengkap, Polisi masih Tunggu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/35170b6036f41f956741088bc98766ee.jpg)
POLDA Metro Jaya hingga kini belum menerima kembali berkas perkara kasus pemerasan yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersebut belum lengkap.
Namun, surat pemberitahuan diklaim sudah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya. "Kami penyidik belum menerima informasi (berkas perkara belum lengkap) tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/12).
Ade mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas tersebut. "Masih menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu," jelasnya.
Baca juga: Polisi Didesak Segera Tahan Firli usai Surat Berhentinya Ditolak Jokowi
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri yang dilimpahkan Polda Metro Jaya masih belum lengkap. Hal ini setelah dilakukan penelitian oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangannya, Jumat (22/12). Herlangga mengatakan pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya sudah dilakukan pada Kamis (21/12).
Baca juga: Surat Berhenti Firli Ditolak Jokowi, Dewas KPK Diminta Gerak Cepat
"Per 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan," ucapnya.
Nanti JPU akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," jelasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Penipu dengan Modus Like Video sudah Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja
Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
9 Tahun Berlalu, Polisi Masih Cari Alat Bukti Kasus Kematian Akseyna
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap