visitaaponce.com

12 Mantan Pegawai Ingin Daftar Capim KPK, Tapi Terbentur Aturan

12 Mantan Pegawai Ingin Daftar Capim KPK, Tapi Terbentur Aturan
Sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute.(MI/Susanto)

SEJUMLAH mantan penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung di Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute berencana mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah. Mereka mau bergabung untuk memperbaiki bekas institusinya itu.

“Beberapa anggota IM57 Institute bermaksud mendaftar Capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan, melihat kondisi KPK yang semakin mengkhawatirkan, beberapa pimpinan melakukan pelanggaran kode etik, Ketua KPK menjadi tersangka,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (28/6). 

Praswad menjelaskan ada 12 orang yang mau mendaftar sebagai capim KPK. Mereka yakni Harun Al Rasyid, Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, Budi Agung Nugroho, dan Andre Dedy Nainggolan.

Baca juga : Pansel Jaring Masukan Masyarakat soal Seleksi Capim KPK

Lalu, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika. Mereka juga mau gabung lagi dengan KPK untuk memperbaiki kepercayaan publik yang sudah merosot parah.

“Tergerus ya kepercayaan publik ke KPK sudah sampai di level terendah dibandingkan 8 lembaga negara berdasarkan survei Litbang Kompas pekan lalu,” ucap Praswad.

Namun, pendaftaran mereka terbentur dengan batas minimal umur sebagai syarat capim KPK minimal 50 tahun. Tapi, saat ini, IM57+ Institute sedang menggugat aturan itu agar bisa mendaftarkan diri sebagai capim KPK.

“Anggota-anggota IM57 yang menggugat ambang batas umur minimal 50 tahun di Mahkamah Konstitusi dan akan mendaftar seleksi capim KPK,” tutur Praswad.

IM57+ Institute merupakan perkumpulan dari 57 pegawai KPK yang dipecat gara-gara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu (Can)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat