Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Bantah Dititipi Pegawai Kementan yang Mutasinya Mandek 2 Tahun
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membuka suara soal persidangan etik yang akan dijalankan olehnya pekan depan. Mantan akademisi itu mengeklaim mencoba membantu pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang mutasinya mandek dua tahun.
“Bukan nitip (pegawai), namanya apa ada anak (pegawai Kementan) yang mau mutasi sudah dua tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami. Jadi, masalahnya kemudian saya sampaikan,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.
Ghufron menjelaskan, seseorang bercerita kepadanya bahwa ada pegawai Kementan yang harus bekerja beda kota dengan suaminya. Dia enggan merinci identitasnya, tapi, orang itu sudah meminta tugasnya dipindahkan sesuai domisili pasangannya kepada pejabat terkait di Kementan.
Baca juga : KPK Tegaskan Nurul Ghufron Berhak Melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho
Menurut Ghufron, pegawai itu berhak mendapatkan mutasi tempat bekerja yang sama dengan suaminya berdasarkan aturan yang berlaku. Karenanya, dia menanyakan permasalahan itu ke pejabat di Kementan.
“Bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” ujar Ghufron.
Ghufron menyebut komunikasinya dengan pejabat Kementan terjadi sebelum ada khusus apapun yakni pada Maret 2022. Dia menilai aduan etik ini merupakan serangan balik.
Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Dewas Albertina Ho, Pimpinan KPK Lainnya Merasa Tak Ada Persoalan
“Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia enggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya. Ketika ditersangkakan baru dilaporin,” ucap Ghufron.
Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di Dewas KPK pekan depan. Masalahnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementan.
“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Albertina menjelaskan Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ngotot Dugaan Pelanggaran Etiknya Sudah Kedaluwarsa
Polemik Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK: Semoga Segera Usai
Sering Koordinasi dengan PPATK, Dewas KPK Bingung Baru Dipermasalahkan Sekarang
Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN
KPK Tegaskan Nurul Ghufron Berhak Melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho
IM57+ Institute Desak Nurul Ghufron Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakil Pimpinan KPK
Ketua KPU Bungkam Ditanya soal Pengaduan Dugaan Asusila
Berkas Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU RI Dinyatakan Lengkap
Kembali Tersandung Dugaan Kasus Asusila, Komisi II Bakal Evaluasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Inovasi Pengelolaan Risiko Bencana Hidrometeorologi
Jokowi dan Internet di Papua Pegunungan
Menyambut 10th World Water Forum 2024: Peran Serta Masyarakat Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap