visitaaponce.com

Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Bantah Dititipi Pegawai Kementan yang Mutasinya Mandek 2 Tahun

Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Bantah Dititipi Pegawai Kementan yang Mutasinya Mandek 2 Tahun
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.(Dok. MI/Adam Dwi)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membuka suara soal persidangan etik yang akan dijalankan olehnya pekan depan. Mantan akademisi itu mengeklaim mencoba membantu pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang mutasinya mandek dua tahun.

“Bukan nitip (pegawai), namanya apa ada anak (pegawai Kementan) yang mau mutasi sudah dua tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami. Jadi, masalahnya kemudian saya sampaikan,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.

Ghufron menjelaskan, seseorang bercerita kepadanya bahwa ada pegawai Kementan yang harus bekerja beda kota dengan suaminya. Dia enggan merinci identitasnya, tapi, orang itu sudah meminta tugasnya dipindahkan sesuai domisili pasangannya kepada pejabat terkait di Kementan.

Baca juga : KPK Tegaskan Nurul Ghufron Berhak Melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho

Menurut Ghufron, pegawai itu berhak mendapatkan mutasi tempat bekerja yang sama dengan suaminya berdasarkan aturan yang berlaku. Karenanya, dia menanyakan permasalahan itu ke pejabat di Kementan.

“Bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” ujar Ghufron.

Ghufron menyebut komunikasinya dengan pejabat Kementan terjadi sebelum ada khusus apapun yakni pada Maret 2022. Dia menilai aduan etik ini merupakan serangan balik.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Dewas Albertina Ho, Pimpinan KPK Lainnya Merasa Tak Ada Persoalan

“Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia enggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya. Ketika ditersangkakan baru dilaporin,” ucap Ghufron.

Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di Dewas KPK pekan depan. Masalahnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementan.

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.

Albertina menjelaskan Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.

(Z-9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat