visitaaponce.com

Sering Koordinasi dengan PPATK, Dewas KPK Bingung Baru Dipermasalahkan Sekarang

Sering Koordinasi dengan PPATK, Dewas KPK Bingung Baru Dipermasalahkan Sekarang
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) didampingi Syamsuddin Haris.(Dok. MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan alasan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron yang baru mempermasalahkan koordinasi dengan PPATK. Padahal, kerja sama itu sering dilakukan.

“Sudah berkali-kali, iya. Kasus Pak FB (Firli Bahuri), kasus pungli (pungutan liar) rutan (rumah tahanan). Dewas koordinasi dengan PPATK dan enggak ada masalah,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.

Syamsuddin enggan memberikan komentar lebih lanjut soal aduan Ghufron terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho itu. Tapi, dia menilai laporan itu aneh karena tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya.

Baca juga : Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

“Ya agak aneh,” ujar Syamsuddin.

Di sisi lain, Ghufron merasa aduannya tidak salah. Sebab, semua pegawai KPK boleh mengadu jika dinilai ada rekan kerjanya yang melanggar etik.

“Setiap insan KPK itu, untuk menegakkan nilai-nilai integritas diminta untuk melapor,” ucap Ghufron di kantor Dewas KPK.

Baca juga : Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Bantah Dititipi Pegawai Kementan yang Mutasinya Mandek 2 Tahun

Ghufron enggan memusingkan tuduhan dirinya balas dendam karena akan disidangkan etik atas tuduhan menyelewengkan kewenangan. Dia memilih menghormati penilaian orang lain atas pelaporan tersebut.

“Itu kan penilaian orang. Enggak masalah,” ujar Ghufron.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.

Baca juga : KPK Tegaskan Nurul Ghufron Berhak Melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.

(Z-9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat