visitaaponce.com

Transaksi Judi Online hingga 327 Triliun, Pemerintah Janji Bentuk Satgas

Transaksi Judi Online hingga 327 Triliun, Pemerintah Janji Bentuk Satgas
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan), Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri)(MI/Usman Iskandar)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memutuskan akan membuat satuan tugas (task force) pemberantasan judi online. Hal itu, ujar Budi, diputuskan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4).

Turut hadir, Kapolri Listyo Sigit, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, Sekretaris Kabinet Pranomo Anung, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," ujar Menkominfo.

Baca juga : 1.229 Rekening Judi Online Dibekukan Sepanjang 2023 Senilai Rp161,3 Miliar

Menurutnya satuan tugas (satgas) akan bekerja secara holistik, berbeda dengan satgas yang sudah ada. Adapun di dalamnya terdiri dari penegak hukum, Kominfo, OJK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi Arie menjelaskan satgas bekerja secara holistik sebab Kominfo hanya dapat menutup situs judi online. Sedangkan untuk pemblokiran rekening, dilakukan OJK melibatkan aparat penegak hukum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan OJK selama ini bekerja sama dengan Kominfo apabila menerima daftar rekening yg ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online. OJK, sambungnya, dapat langsung melakukan pemblokiran.

"Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini," ungkapnya.

Baca juga : Indonesia Resmi jadi Anggota Kelompok Kerja Pengawasan Pencucian Uang FATF

Jumlah rekening itu, sambungnya, berdasarkan pengamatan OJK pada akhir 2023 hingga Maret 2024.

Aktivitas judi online, terang Mahendra, tidak hanya di dalam negeri. Melainkan lintas batas melibatkan pelaku dari luar negeri.

"Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain," paparnya.

Baca juga : 400 Ribu Situs Judi Online Ditutup Kemenkominfo

Ia menyebut bukan berarti satuan tugas yang ada saat ini tidak efektif. Tetapi, persoalan dasarnya belum terselesaikan menyeluruh.

Budi Arie menyebut dari data PPATK, perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun untuk di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tegas Budi, judi merupakan hal ilegal di Indonesia.

"Yang penting langkahnya dilakukan secara efektif karena kalau hanya satu lembaga, Kominfo doang enggak bisa, kewenangan kita cuma take down (situs) doang, situsnya. Blokir rekeningnya OJK, OJK juga gak bisa lebih lanjut, mesti aparat hukum. Jadi makanya harus bersama semua K/L," papar Menkominfo.

Baca juga : PPATK Catat Transaksi Judi Online di Indonesia Sentuh Rp200 Triliun

Ia juga menyampaikan kemungkinan Satgas tersebut akan di bawah koordinasi Menkopolhukam. Saat ditanya adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online, Budi Arie mengakui pelaku semakin canggih. Bahkan ada yang menaruh dananya dalam mata uang crypto/ kripto. Menurut Budi Arie, ASEAN salah satu wilayah dengan bandar judi online paling banyak.

Saat ditanya dugaan sejumlah artis atau selebritas yang terlibat mempromosikan judi online, Menkominfo menegaskan akan menelusurinya.

"Ya itu nanti kita belum bisa melototin satu-satu," ucapnya. (ind/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat