visitaaponce.com

Indonesia Resmi jadi Anggota Kelompok Kerja Pengawasan Pencucian Uang FATF

Indonesia Resmi jadi Anggota Kelompok Kerja Pengawasan Pencucian Uang FATF
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah).(Mi/Adam Dwi)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa Indonesia telah resmi menjadi anggota Kelompok Kerja Keuangan untuk pengawasan pencucian uang atau The Financial Action Task Force (FATF).

"Saya hari ini laporkan Indonesia sudah diterima sebagai anggota FATF beliau sudah berikan respons," ujar Ivan seusai melapor pada presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11)

Sebelumnya pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menggencarkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Salah satunya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan. Hingga saat ini nasib RUU itu masih menggantung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ivan mengatakan meskipun RUU Perampasan Aset belum disahkan, Indonesia tetap menjadi anggota FATF.

Baca juga: Jangan Ada Politisasi Penunjukkan Panglima TNI

"Bisa, bisa (jadi anggota). Itu kita proses terus RUU Perampasan Aset. Kita masih terus dalam prioritas kita," terang Ivan.

Ia menerangkan bahwa aspek yang dipertimbangkan agar Indonesia bisa menjadi anggota FATF bukan hanya RUU Perampasan Aset. Pertimbangan lain, menurutnya adalah bagaimana Indonesia memenuhi standar internasional, sehingga dianggap sudah memadai sebagai anggota FATF yang ke-40. Ivan menegaskan komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset tetap sama.

"Oh iya itu (RUU Perampasan Aset) kan salah satu prioritas kita. Kita bicarakan nanti," ucap Ivan.

Baca juga: Tidak hanya MK, Jokowi Dinilai Juga Bersalah atas Terjadinya Krisis Konstitusi

Tindaklanjuti Transaksi Mencurigakan

Selain melaporkan soal FATF, Ivan juga mengatakan 300 surat berisi transaksi keuangan mencurigakan yang diberikan pada Kementerian Keuangan, sudah ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Ivan mengungkapkan laporan transaksi itu lebih banyak menyangkut kepabeanan.

" Rata rata semua kasus sudah (ditangani penegak hukum). Dari semua kasus itu kan pasti ada satuannya," ucapnya.

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sambung Ivan, telah mengusut dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun itu.

"Semua kasus itu sudah semua ditangani, apalagi Satgas penuh, kemarin diumumkan Pak Mahfud sendiri," ucap Ivan.

Dari 300 surat yang diserahkan pada Kementerian Keuangan, Ivan mengungkapkan transaksi soal kepabeanan yang paling banyak selain tindak pidana korupsi.

"Pabeanan. Semua sudah ditangani dengan sangat baik, ini kan kolaborasi antara bea cukai, penyidik bea cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKo, kepolisian, dengan bea cukai sendiri, kejaksaan," tukasnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat