visitaaponce.com

MAKI Sebut Perseteruan Antara Dewas KPK dan Wakil Pimpinan KPK akan Ganggu Kerja Pemberantasan Korupsi

MAKI Sebut Perseteruan Antara Dewas KPK dan Wakil Pimpinan KPK akan Ganggu Kerja Pemberantasan Korupsi
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho(MI/Susanto)

KETUA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan perseteruan yang terjadi antara anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dengan Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan mengganggu kinerja untuk memberantas korupsi.

Dia meminta agar pimpinan KPK segera melakukan koordinasi untuk mengurai persoalan antara kedua pihak itu.

“Jelas-jelas super mengganggu kinerja pemberantasan korupsi,” kata Boyamin kepada Media Indonesia, Jumat (26/4).

Baca juga : Apa Isi Safe Deposit Box Rafael Alun? KPK: Ada Dolar, Euro, dan Logam Mulia

“Ketua KPK, Pak Nawawi, harusnya segera berkoordinasi dengan Dewas untuk meredakan ini,” tambahnya.

Menurut Boyamin, perseteruan yang terjadi antara kedua insan KPK itu tidak elok. Apalagi akan menimbulkan kesan yang buruk di masyarakat.

Dia menyampaikan, sesungguhnya masyarakat ingin KPK dapat melakukan kerja-kerja produktif untuk memberantas korupsi. Bukan malah menunjukkan perseteruan atau perkelahian di internalnya.

Baca juga : IM57+ Institute Desak Nurul Ghufron Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakil Pimpinan KPK

“Enggak eloklah. Kesannya seperti sedang berkelahi. Ya, coba rapat bareng antara dewas dan pimpinan KPK. Rakyat ingin menerima KPK terlibat memberantas korupsi dengan hebat. Tapi kalau ditunjukkan perkelahian seperti ini kan tidak elok,” pungkasnya.

Diketahui, akar masalah antara dewas dan wakil pimpinan KPK itu mengerucut pada laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Selaku anggota Dewas KPK, Albertina Ho berinisiatif untuk menelusuri laporan tersebut. Albertina kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI.

Atas tindakan Albertina tersebut, Nurul Ghufron merasa Albertina telah menyalahi wewenangnya hingga melapor ke Dewas KPK.

Asumsi pun bermunculan terkait pelaporan Ghufron kepada Albertina. Laporan itu diduga berkaitan dengan kasus etik yang melibatkan Ghufron sebagai terlapor dan kini masih berproses di Dewas KPK. (Dis/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat