visitaaponce.com

IM57 Institute Desak Nurul Ghufron Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakil Pimpinan KPK

IM57+ Institute Desak Nurul Ghufron Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakil Pimpinan KPK
IM57+ Insistute secara resmi melaporkan Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK(MI/Dinda Shabrina)

MANTAN Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Insititute (IM57+ Institute), Yudi Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya mendesak agar Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron mundur dari jabatannya.

Selain itu, Yudi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik sebab melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

“Saya berharap NG mengetahui apa yang dilakukan olehnya, melaporkan ibu Albertina, juga menggugat PTUN sangat kontraproduktif dari upaya pemberantasan korupsi, malah membuat KPK semakin buruk di masyarakat. Karena itu saya berharap yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK,” ujarnya di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Baca juga : Polemik Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK: Semoga Segera Usai

Selain Yudi, Dewan Penasihat IM57+ Institute Novel Baswedan juga menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dilakukan sebagai indikasi bahwa yang bersangkutan telah menghalang-halangi atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik di Dewas terkait Jaksa TI yang diduga melakukan gratifikasi senilai Rp3 miliar.

“Kami memandang perlu melaporkan Nurul Ghufron, karena telah menggunakan pengaruhnya, wewenangnya untuk mengganggu atau menghambat suatu penegakan hukum. Kami telah menyampaikan itu ke dewas tadi. Kami berharap dewas menindaklanjuti,” kata Novel.

Novel juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil oleh Dewas KPK. Sebab, pengawasan itu memang perlu dilakukan mengingat lembaga KPK sedang menjadi sorotan terutama setelah banyaknya kasus pemerasan dan pungli yang terjadi dan melibatkan insan KPK.

“Secara hukum kami mendukung upaya dewas untuk melakukan pengawasan yang ideal, objektif, progresif terhadap insan KPK. Bukan dalam konteks mencari-cari kesalahan, tetapi konteks memastikan tidak ada perbuatan korupsi atau pelanggaran yang dilakukan insan KPK,” ucap Novel.

“Kami berharap praktik korupsi yang terjadi belakangan ini belum tuntas semuanya, masih banyak yang lain yang belum diusut dengan tuntas. Itu akan mengganggu pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. Itu semua akan menjadikan citra KPK semakin buruk dan sulit dipercaya untuk memberantas korupsi,” pungkasnya. (Dis/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat