visitaaponce.com

Bingung Ghufron Laporkan Albertina, Dewas KPK Semoga Bukan karena Berkasus

Bingung Ghufron Laporkan Albertina, Dewas KPK: Semoga Bukan karena Berkasus
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris.(Dok. MI/Susanto)

ANGGOTA Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku bingung dengan alasan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho usai berkoordinasi dengan PPATK. Aduan itu diharap bukan dikarenakan Ghufron berkasus di Dewas KPK.

“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG (Nurul Ghufron) laporkan Bu AH (Albertina Ho). Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas,” kata Syamsuddin melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.

Syamsuddin menjelaskan dugaan pelanggaran etik Ghufron hingga kini masih berlangsung. Albertina merupakan anggota Dewas KPK yang mengurusi masalah pelanggaran etik.

Baca juga : Firli Bahuri Mengundurkan Diri

“(Kasus Ghufron) terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ujar Syamsuddin.

Lebih lanjut, Dewas KPK sudah memeriksa Albertina dalam aduan tersebut. Dia telah menjelaskan kronologi koordinasi dengan PPATK yang dinilai Ghufron melanggar etik.

“Intinya, Bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas krn beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas,” ucap Syamsuddin.

Baca juga : Eks Pimpinan KPK Kunjungi Dewas Terkait Pelaporan Terhadap Firli Bahuri

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat