visitaaponce.com

RUU PPRT Jadi Utang Janji yang harus Ditepati Pemerintahan Jokowi

RUU PPRT Jadi Utang Janji yang harus Ditepati Pemerintahan Jokowi
Masyarakat menggelar aksi teatrikal di depan gedung DPR untuk mendesak wakil rakyat segera megnesahkan RUU PPRT.(MI/Susanto)

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi utang janji yang harus ditepati pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Saya ingat betul dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024. Sehingga ini menjadi utang janji yang harus direalisasikan,” ujar Anis kepada Media Indonesia, Senin (8/1).

RUU PPRT telah memasuki proses di legislatif selama 20 tahun, yakni terhitung sejak 2004. Namun, rancangnan itu tidak kunjung disahkan menadi undang-undang. Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan dukungan pengesahan RUU PPRT tersendat.

“Salah satunya karena perempuan pekerja di sektor domestik di dalam rumah masuk kategori kelompok marjinal rentan sehingga di dalam politik ketenagakerjaan di Indonesia tidak mendapat dukungan yang memadai baik dari legislatif dan eksekutif,” jelasnya.

Baca juga: Nasib RUU PPRT Stagnan dan Digantung Hingga Jelang Akhir Periode DPR Pimpinan Puan

Perempuan yang menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM tersebut menambahkan, sebenarnya proses di DPR itu hanya membutuhkan dua tahap lagi.

Pertama, sidang paripurna DPR harus memutuskan rancangan ini sebagai RUU inisiatif DPR karena rumusannya sudah dibahas di panitia kerja. Kedua, pembahasan serius antara pemerintah dan DPR.

"Kalau mau sebenarnya di masa reses sekarang sampai nanti Oktober 2024 itu ada kesempatan untuk membahas itu,” tuturnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT

Anis menekankan bahwa hal ini harus menjadi atensi bersama. Selain itu, pemerintah serta DPR harus segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU demi memberikan perlindungan hak asasi manusia perempuan di sektor domestik.

“Sepanjang 2023 kami menyurati banyak pihak baik pemerintah maupun DPR untuk mengesahkan ini segera demi memastikan perlindungan HAM kepada perempuan kelompok yang rentan mendapatkan pelanggaran HAM,” tandas Anis.

Secara terpisah, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan sampai saat ini belum ada perkembangan berarti dari pembahasan RUU PPRT.

“Komnas Perempuan mendesak DPR RI untuk menjadikan ini pembahasan prioritas 2024 sebelum selesai masa tugas periode berakhir,” pungkasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat