visitaaponce.com

UU KIA Bertujuan Melindungi Hak Perempuan sebagai Ibu

UU KIA Bertujuan Melindungi Hak Perempuan sebagai Ibu
UU KIA(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu. Masyarakat diminta tidak perlu merasa khawatir terhadap keberadaan UU tersebut.

Plt Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA Indra Gunawan menyatakan bahwa UU tersebut justru menjamin para perempuan memiliki waktu yang cukup untuk merawat anak-anak mereka. Dia menyoroti kekhawatiran para ibu pekerja terkait perusahaan tempat mereka bekerja yang enggan menerapkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan.

Menurut Indra, UU ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Baca juga : UU KIA Akan Memperkuat Keseimbangan Peran Ayah dan Ibu dalam Pengasuhan

"Secara substansi, UU tersebut menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sambil juga menetapkan kewajiban bagi ayah, ibu, dan keluarga," katanya seperti dikutip melalui Antara, Rabu (5/6).

UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri dari 9 bab dan 46 pasal, yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.

UU ini juga mewajibkan penyusunan tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat