Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 30 Juni 2025
![Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 30 Juni 2025](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/bc5d4c38654110298294f259a966ecaf.jpg)
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Kepala Negara pada Rabu, 8 Mei 2024.
Beleid tersebut salah satunya mengatur penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Rumah sakit tersebut diwajibkan menerapkan pelayanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Pasal 103B.
Baca juga : Kemenkes Klaim Mayoritas Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024.
Kriteria KRIS
Sementara itu, Pasal 46A mengatur kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Yakni, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.
Kriteria lain yakni temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Lalu, soal kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Baca juga : Penggantian Kelas Rawat BPJS Kesehatan Jadi KRIS Bisa Bebani Rummah Sakit
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri," tulis aturan tersebut.
Penetapan Iuran
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan berdasarkan KRIS di rumah sakit itu akan terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan evaluasi. Langkah ini akan dilakukan oleh kementerian terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca juga : Menkes Ingin Finalisasi Kebijakan KRIS Diputuskan Bulan Ini
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan iuran BPJS Kesehatan akan disampaikan pada 1 Juli 2025.
"Penetapan manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis aturan tersebut.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kriteria KRIS
Penetapan Iuran
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Klinik Utama Jantung Hasna Medika
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Penerapan KRIS Jangan Sampai Mengganggu Akses dan Pembiayaan Kesehatan
Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS
Sejumlah Rumah Sakit Dieksklusi untuk tidak Ikut Program KRIS
Kemenkes: Implementasi KRIS tidak Membuat Rumah Sakit Kehilangan Jumlah Tempat Tidur
Penerapan KRIS di RS Swasta Terkendala Anggaran Untuk Perbaikan Ruang Rawat
Lima Hal yang Perlu Diketahui Soal Sistem KRIS BPJS Kesehatan
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap