Kemenkes Klaim Mayoritas Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS
![Kemenkes Klaim Mayoritas Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/0902d05bbdd9b652e4c6a25d7582cdc2.jpg)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyebut mayoritas rumah sakit siap untuk menjalankan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk pasien BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.
“Survei kesiapan RS terkait KRIS sudah dilakukan pada 2.988 rumah sakit dan yang sudah siap menjawab isian 12 kriteria ada sebanyak 2.233 rumah sakit,” kata Azhar saat dihubungi, Jumat (12/1).
Sebagai informasi, KRIS adalah pengganti layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya. Melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap.
Baca juga : Jangan Ada Diskriminasi di Pelayanan BPJS Kesehatan
Mengutip surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, ada sejumlah aturan untuk ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan.
Baca juga : Capaian 10 Tahun BPJS Kesehatan Signifikan
Di antaranya komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Selain itu, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur dan adanya nakas per tempat tidur.
Di samping itu, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celcius. Hal lainnya ialah ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi). Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur dengan jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung. Kamar mandi dalam ruang rawat inap serta kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan outlet oksigen.
Azhar mengungkapkan, memang ada sejumlah kendala dalam penyiapan KRIS, utamanya adalah penyediaan sumber pembiayaan untuk melengkapi 12 kriteria. “Khususnya dalam oksigen sentral dan toilet di dalam ruangan,” ungkap dia.
Namun demikian, Kemenkes akan menjalankan hal tersebut sesuai dengan tupoksi yang ada. Saat ini KRIS sedang dalam tahap relaksasi, sejak Januari 2023 hingga 30 Juni 2025.
“Tentu saja kami akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi dan pengawasannya di lapangan,” pungkas Azhar. (Z-8)
Terkini Lainnya
Penerapan KRIS Jangan Sampai Mengganggu Akses dan Pembiayaan Kesehatan
Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS
Sejumlah Rumah Sakit Dieksklusi untuk tidak Ikut Program KRIS
Kemenkes: Implementasi KRIS tidak Membuat Rumah Sakit Kehilangan Jumlah Tempat Tidur
Penerapan KRIS di RS Swasta Terkendala Anggaran Untuk Perbaikan Ruang Rawat
Lima Hal yang Perlu Diketahui Soal Sistem KRIS BPJS Kesehatan
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tetap Sama
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap