visitaaponce.com

Kemenkes Klaim Mayoritas Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Klaim Mayoritas Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS
Layanan BPJS(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyebut mayoritas rumah sakit siap untuk menjalankan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk pasien BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.

“Survei kesiapan RS terkait KRIS sudah dilakukan pada 2.988 rumah sakit dan yang sudah siap menjawab isian 12 kriteria ada sebanyak 2.233 rumah sakit,” kata Azhar saat dihubungi, Jumat (12/1).

Sebagai informasi, KRIS adalah pengganti layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.  Melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap. 

Baca juga : Jangan Ada Diskriminasi di Pelayanan BPJS Kesehatan

Mengutip surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, ada sejumlah aturan untuk ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

Baca juga : Capaian 10 Tahun BPJS Kesehatan Signifikan

Di antaranya komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Selain itu, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur dan adanya nakas per tempat tidur. 

Di samping itu, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celcius. Hal lainnya ialah ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi). Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur dengan jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.  Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.  Kamar mandi dalam ruang rawat inap serta kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan outlet oksigen.

Azhar mengungkapkan, memang ada sejumlah kendala dalam penyiapan KRIS, utamanya adalah penyediaan sumber pembiayaan untuk melengkapi 12 kriteria. “Khususnya dalam oksigen sentral dan toilet di dalam ruangan,” ungkap dia.

Namun demikian, Kemenkes akan menjalankan hal tersebut sesuai dengan tupoksi yang ada. Saat ini KRIS sedang dalam tahap relaksasi, sejak Januari 2023 hingga 30 Juni 2025.

“Tentu saja kami akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi dan pengawasannya di lapangan,” pungkas Azhar. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat